Membayar zakat menjadi salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu jenis zakat yang harus dibayar adalah zakat profesi. Namun, sebelum membayar zakat profesi, kita perlu mengetahui berapa nishab zakat profesi ini dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa itu nishab zakat profesi?
Nishab zakat profesi adalah batas atau ambang batas yang harus dipenuhi oleh penghasilan seorang Muslim agar wajib menunaikan zakat profesi. Nishab zakat profesi biasanya dihitung berdasarkan satu tahun kalender Hijriah atau satu tahun kalender Masehi.
Berapa besaran nishab zakat profesi?
Besaran nishab zakat profesi dipengaruhi oleh nilai dasar emas atau perak. Besaran nishab zakat profesi juga berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, besaran nishab zakat profesi saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai uang sebesar Rp. 52.308.000.
Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
Setelah mengetahui besaran nishab zakat profesi, selanjutnya kita dapat menghitung zakat profesi yang harus dibayarkan. Berikut adalah cara menghitung zakat profesi:
- Hitunglah total penghasilan selama setahun kalender Hijriah atau Masehi.
- Kurangkan pengeluaran yang dikeluarkan selama setahun kalender Hijriah atau Masehi dari total penghasilan.
- Berapapun hasilnya, bayarlah zakat 2,5% dari sisa penghasilan tersebut.
Contoh perhitungan:
Total penghasilan selama setahun = Rp. 100.000.000
Total pengeluaran selama setahun = Rp. 50.000.000
Sisa penghasilan = Rp. 50.000.000
Zakat profesi yang harus dibayar = Rp. 1.250.000 (2,5% x Rp. 50.000.000)
Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan zakat profesi?
Penghasilan yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan zakat profesi adalah penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan seseorang. Beberapa contoh penghasilan zakat profesi antara lain gaji, bonus, honorarium, keuntungan usaha, dan lain sebagainya.
Apa yang dapat dilakukan jika penghasilan tidak mencapai nishab zakat profesi?
Jika penghasilan tidak mencapai batas nishab zakat profesi, maka Anda tidak wajib membayar zakat profesi. Namun, Anda masih dapat membayar zakat sebagai bentuk infaq atau sedekah kepada sesama.
Kesimpulan
Membayar zakat profesi menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Besaran nishab zakat profesi di Indonesia saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan nilai uang sebesar Rp. 52.308.000. Untuk menghitung zakat profesi, kita perlu mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jika penghasilan tidak mencapai nishab zakat profesi, kita masih dapat membayar zakat sebagai bentuk infaq atau sedekah. Oleh karena itu, mari kita berusaha untuk menjalankan kewajiban zakat profesi dengan sebaik-baiknya.