Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah memiliki penghasilan yang mencukupi sehingga dapat digunakan untuk membantu sesama. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai berapa nominal zakat dari gaji dan siapa yang berhak menerima.
Pengertian Zakat
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita ulas dulu pengertian zakat secara umum. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang terdiri dari harta yang dikeluarkan oleh seseorang untuk membantu mengatasi kesulitan, kemiskinan, atau kebutuhan lainnya yang dihadapi oleh masyarakat.
Dalam Islam, zakat memiliki peran penting karena dapat membantu menyeimbangkan distribusi harta yang dimiliki oleh umat muslim. Akan tetapi, zakat juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat Zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat membayar zakat, di antaranya:
- Merupakan orang yang beragama Islam
- Sudah cukup umur
- Telah memiliki harta yang mencapai nisab atau batas minimum tertentu
- Hartanya telah mencapai haul atau masa satu tahun
Berapa Nominal Zakat dari Gaji?
Sekarang kita masuk pada pembahasan utama, berapa nominal zakat dari gaji? Sebelum mengetahui besaran zakat, kita harus mengetahui nisab zakat terlebih dahulu.
Nisab zakat adalah batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar wajib membayar zakat. Nisab zakat untuk emas adalah 85 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram.
Sedangkan untuk zakat penghasilan, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok selama satu tahun. Penghasilan yang dimaksud di sini adalah segala jenis penghasilan, baik dari gaji, usaha, maupun investasi.
Contohnya, jika penghasilan bersih selama satu tahun adalah Rp50 juta, dan setelah dikurangi kebutuhan pokok selama satu tahun sebesar Rp30 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x (Rp50 juta – Rp30 juta) = Rp500 ribu.
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat harus diberikan kepada orang yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya:
- Fakir Miskin
- Amil Zakat
- Muallaf
- Budak yang ingin memerdekakan diri
- Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya
- Sabilillah atau kepentingan umum
Orang yang berhak menerima zakat harus dipilih dengan cermat dan selektif, sehingga zakat yang diberikan dapat benar-benar bermanfaat dan membantu mengurangi kesulitan yang dihadapi.
Kesimpulan
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Besaran zakat dari penghasilan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok selama satu tahun. Zakat harus diberikan kepada orang yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu seperti fakir miskin, amil zakat, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya, serta sabilillah atau kepentingan umum.
Mari berzakat dengan sungguh-sungguh dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.