Apakah Anda sedang mencari tahu berapa nominal zakat fitrah 2018 yang harus Anda bayarkan? Jangan khawatir, karena saya akan memberikan informasi lengkap mengenai zakat fitrah, bagaimana menghitungnya, dan berapa nominal yang harus dibayarkan pada tahun ini.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang mampu pada bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah adalah bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan. Zakat Fitrah juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa menghapuskan dosa-dosa kecil yang kita lakukan selama setahun.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?
Zakat fitrah dihitung berdasarkan bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, jagung, gandum atau bahan makanan sejenisnya. Setiap orang harus membayar zakat fitrah sebesar satu mud yang setara dengan 2,5 kg bahan makanan tersebut. Jika bahan makanan yang dipilih berbeda dengan yang disebutkan, maka sebaiknya ditetapkan harga yang setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut di pasaran.
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2018?
Untuk tahun 2018, Kementerian Agama menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 25.000,- per orang. Tetapi jika Anda ingin membayar zakat fitrah dengan bahan makanan, Anda dapat menggunakan kalkulator zakat fitrah atau menghitungnya secara manual dengan menggunakan rumus zakat fitrah yang telah ditetapkan.
Kalkulator Zakat Fitrah
Anda bisa menggunakan kalkulator zakat fitrah untuk menghitung zakat fitrah Anda. Beberapa aplikasi kalkulator zakat fitrah yang bisa diunduh di Google Playstore atau Appstore antara lain:
- Zakat Calculator
- Zakat App
- Zakat Fitrah Calculator
Anda hanya perlu memasukkan jumlah orang yang akan dikeluarkan zakat fitrah, kemudian memilih bahan makanan yang ingin Anda gunakan sebagai dasar perhitungan atau memasukkan nominal zakat yang ingin Anda bayarkan.
Kesimpulan
Itulah informasi lengkap mengenai berapa nominal zakat fitrah 2018 yang harus dibayarkan. Jangan sampai melewatkan zakat fitrah karena merupakan salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan seluruh umat Islam. Terima kasih!