Skip to content
Home » Berapa Nominal Zakat Fitrah 2018 Di Daerah Depok?

Berapa Nominal Zakat Fitrah 2018 Di Daerah Depok?

Berapa Nominal Zakat Fitrah 2018 Di Daerah Depok?

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim ketika memasuki bulan Ramadan atau pada akhir bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat kesehatan dan keberhasilan berpuasa dalam bulan suci Ramadan. Namun, besarnya zakat fitrah tidak sama di setiap daerah di Indonesia. Jadi, berapa nominal zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam di daerah Depok pada tahun 2018?

Besaran Zakat Fitrah 2018 di Depok

Menurut Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2002, besaran zakat fitrah adalah setara dengan satu sha kurma atau gandum. Adapun ukuran satu sha kurma atau gandum dalam satuan kilogram adalah 2,5 kg. Oleh karena itu, untuk daerah Depok, besaran zakat fitrah pada tahun 2018 adalah sebesar:

1 sha kurma atau gandum x 2,5 kg = 6,5 kg

Namun, jika Anda ingin memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, MUI menetapkan besaran uang yang dapat dijadikan sebagai pengganti satu sha kurma atau gandum. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2002, besaran uang yang ditetapkan sebagai pengganti satu sha kurma atau gandum pada tahun 2018 adalah:

1 sha kurma atau gandum x Rp 50.000 = Rp 50.000

Jadi, jika Anda memilih memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah yang harus Anda bayarkan di daerah Depok pada tahun 2018 adalah sebesar Rp 50.000.

Pentingnya Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah sangat penting bagi umat Islam karena di samping sebagai ungkapan rasa syukur, zakat fitrah juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa. Sedekah yang diberikan kepada kaum dhuafa melalui zakat fitrah akan membuat mereka merasakan kebahagiaan ketika merayakan Idul Fitri. Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga menjadi media untuk membentuk jiwa sosial yang tinggi dimana Anda dapat saling membantu dan mengasihi sesama.

BACA JUGA:   Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi

Kesimpulan

Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya waktu pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dan besaran zakat fitrah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Di daerah Depok pada tahun 2018, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum sebesar 6,5 kg atau sebesar Rp 50.000 jika dibayar dalam bentuk uang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi umat Islam di daerah Depok dan dapat memudahkan Anda dalam melakukan ibadah zakat fitrah.