Berbicara tentang zakat, sudah seharusnya kita mengenal batas penghasilan yang diwajibkan untuk dizakatkan. Menurut hukum Islam, zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, berapa penghasilan yang kena zakat?
Definisi Zakat
Sebelum membahas batas penghasilan yang kena zakat, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang berfungsi untuk membersihkan harta yang dimiliki seorang muslim dari sifat-sifat kikir dan mementingkan orang lain yang membutuhkan. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan dihitung dari nilai harta yang dimiliki, bukan dari penghasilan yang diperoleh.
Batas Penghasilan yang Kena Zakat
Tidak ada batasan penghasilan yang tepat untuk kewajiban zakat. Namun, menurut ulama, ada batasan harta tertentu yang jika dimiliki oleh seorang muslim dalam satu tahun, maka dia wajib membayar zakat. Jumlah batasan harta yang harus dizakatkan ini disebut sebagai nisab.
Saat ini, nisab untuk Zakat Maal adalah setara dengan 85 gram emas. Jika penghasilan atau jumlah harta yang dimiliki di atas nisab, maka terdapat kewajiban untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta tersebut.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tabungan senilai 90 gram emas, maka total zakat yang dikeluarkan adalah senilai dengan 2,25 gram emas (2,5% x 90 gram). Namun jika penghasilan tahunannya di bawah nisab, maka dia masih bisa memberikan zakat dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuannya.
Berniaga, Berapakah Batasan Penghasilan yang Kena Zakat?
Bagi mereka yang berbisnis, perlu diketahui apakah penghasilan mereka sudah melebihi nisab untuk zakat atau belum. Jika mereka melakukan kegiatan perdagangan dan penghasilannya lebih dari sekedar kebutuhan pribadi, maka zakat harus dibayarkan. Namun, perlu diingat bahwa dalam menjalankan bisnis, Allah menghendaki adanya kejujuran dan kehendak dalam transaksi.
Jika seorang pengusaha memiliki gudang bahan baku senilai 100 juta rupiah, maka pengusaha tersebut wajib bayar zakat sekarang. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari total aset kurang liabilitas.
Sebagai catatan, zakat perdagangan baru dibayarkan setelah mencapai nisab (yang setara dengan 85 gram emas). Misalnya, jika seseorang memiliki gudang bahan baku senilai 80 juta rupiah, maka pengusaha tersebut tidak wajib membayar zakat perdagangan.
Kesimpulan
Dengan demikian, batas penghasilan yang kena zakat tidak bisa dilihat dari penghasilan semata, tetapi ditentukan oleh nilai harta yang dimiliki, yang dinilai dengan memperhitungkan jumlahnya dalam satuan emas. Setiap muslim yang memiliki harta di atas nisab wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut. Bagi pengusaha, besaran zakat yang harus dibayarkan juga berbeda-beda tergantung dari jumlah aset yang dimiliki dan liabilitas yang dimilikinya. Sebagai muslim, kita harus selalu memenuhi kewajiban zakat dengan penuh kesadaran.