Skip to content
Home » Berapa Penghasilan yang Wajib Dizakatkan pada Tahun 2019 di Indonesia?

Berapa Penghasilan yang Wajib Dizakatkan pada Tahun 2019 di Indonesia?

Berapa Penghasilan yang Wajib Dizakatkan pada Tahun 2019 di Indonesia?

Apakah Anda bingung tentang berapa penghasilan Anda yang wajib dizakatkan pada tahun 2019 di Indonesia? Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang aturan zakat penghasilan di Indonesia yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan setiap tahun. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang memiliki penghasilan minimal tertentu. Besarnya zakat penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima setiap bulan atau setiap tahun.

Berapa Jumlah Penghasilan yang Wajib Dizakatkan pada Tahun 2019 di Indonesia?

Menurut Ketetapan MUI no. 2 tahun 2002 tentang Zakat Penghasilan, zakat penghasilan di Indonesia dikenakan kepada orang yang memiliki penghasilan minimal sebesar 85 gram emas. Sedangkan harga 85 gram emas pada hari ini adalah sekitar Rp. 54.395.000,-.

Artinya, jika penghasilan bulanan atau tahunan Anda sama atau melebihi dari jumlah tersebut, maka Anda wajib untuk membayar zakat penghasilan.

Berikut adalah tabel perhitungan zakat penghasilan Indonesia:

Jumlah Penghasilan Jumlah Zakat yang Harus Dikeluarkan
85 gram emas atau kurang Tidak wajib membayar zakat
Di atas 85 gram emas hingga 120 gram emas 2,5% dari penghasilan atau 1/40 dari jumlah penghasilan
Di atas 120 gram emas hingga 204 gram emas 5% dari penghasilan
Di atas 204 gram emas 7,5% dari penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setelah mengetahui bahwa Anda wajib untuk membayar zakat penghasilan, cara menghitungnya adalah:

  1. Hitung jumlah penghasilan bersih Anda selama satu tahun (setelah dikurangi pajak dan biaya hidup).
  2. Tentukan jumlah emas saat ini. Anda dapat mengeceknya di website Bank Indonesia.
  3. Ubah jumlah penghasilan ke dalam satuan emas. Misalnya jika harga emas saat ini adalah Rp. 640.000,- per gram, maka bagi jumlah penghasilan bersih Anda dengan harga emas tersebut.
  4. Setelah mendapatkan jumlah gram emas yang setara dengan penghasilan Anda, cari tahu pada tabel berapa jumlah zakat yang harus Anda keluarkan.
BACA JUGA:   Apa Hukum Memberi Zakat ke Anak Yatim?

Kesimpulan

Zakat penghasilan adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki penghasilan minimal sebesar 85 gram emas. Jumlah zakatnya tergantung pada besarnya penghasilan dan dihitung berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh MUI. Pastikan untuk menghitung jumlah zakat penghasilan Anda dengan benar agar kewajiban Anda sebagai seorang muslim dapat terpenuhi.

Demikianlah informasi tentang berapa penghasilan yang harus dizakatkan pada tahun 2019 di Indonesia. Semoga bermanfaat!