Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim. Salah satu bentuk zakat adalah zakat harta. Zakat harta harus dikeluarkan oleh orang yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab (batas minimum) dalam satu tahun hijriyah. Namun, bagaimana jika harta yang harus dikeluarkan untuk zakat berasal dari warisan? Berapa perhitungan zakat warisan?
Pengertian Zakat Warisan
Zakat warisan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta warisan orang yang meninggal dunia. Pembayaran zakat warisan harus dilakukan oleh ahli waris sesuai dengan bagian warisan yang diterimanya.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Warisan?
Ahli waris yang wajib membayar zakat warisan adalah mereka yang menerima bagian warisan lebih dari nisab. Nisab zakat warisan adalah jumlah harta yang tercatat di atas batas nisab.
Bagaimana Perhitungan Zakat Warisan?
Perhitungan zakat warisan tidak jauh berbeda dengan perhitungan zakat harta pada umumnya. Namun, terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam perhitungan zakat warisan, yaitu sebagai berikut:
- Nisab Zakat Warisan
Nisab zakat warisan pada umumnya sama dengan nisab zakat harta. Nisab zakat harta saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau senilai dengan harga emas pada saat ini.
- Harta Warisan
Harta warisan yang perlu dikenai zakat adalah harta yang telah dipisahkan dari harta utama menjadi harta warisan. Harta tersebut meliputi uang tunai, emas, perak, properti, dan investasi.
- Bagian Warisan
Bagian warisan yang diterima oleh ahli waris harus dicatat dan dijumlahkan. Jika total harta warisan yang diterima ahli waris melebihi nisab, maka zakat harus dibayarkan.
- Besaran Zakat Warisan
Besaran zakat warisan adalah 2,5% dari total harta yang melebihi nisab. Dalam hal ini, ahli waris yang menerima warisan harus membayarkan zakat berdasarkan bagian masing-masing.
Contoh Perhitungan Zakat Warisan
Misalnya, Bapak A memberikan warisan kepada anak-anaknya sebesar Rp 150 juta, kemudian anak pertama mendapatkan bagian sebesar Rp 60 juta dan anak kedua mendapatkan bagian sebesar Rp 90 juta. Dalam hal ini, anak pertama tidak perlu membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nisab, sedangkan anak kedua harus membayar zakat karena hartanya melebihi nisab.
Langkah-langkah perhitungan zakat warisan adalah sebagai berikut:
-
Tentukan nisab zakat harta saat ini (85 gram emas atau senilai dengan harga emas pada saat ini).
-
Jumlahkan total harta warisan yang diterima oleh ahli waris (Rp 90 juta).
-
Kurangi total harta warisan dengan nisab zakat harta (Rp 90 juta – Rp 84,82 juta = Rp 5,18 juta)
-
Hitung zakat warisan dengan jumlah harta yang melebihi nisab (Rp 5,18 juta x 2,5% = Rp 129.500).
-
Bagi besaran zakat warisan sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris. Sehingga, anak kedua harus membayar zakat sebesar Rp 64.750.
Kesimpulan
Zakat warisan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta warisan. Ahli waris yang menerima bagian warisan lebih dari nisab harus membayar zakat. Perhitungan zakat warisan tidak jauh berbeda dengan perhitungan zakat harta pada umumnya. Besaran zakat warisan adalah 2,5% dari total harta yang melebihi nisab. Dalam perhitungan zakat warisan, bagian masing-masing ahli waris harus diperhatikan.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dalam menghitung perhitungan zakat warisan. Jangan lupa untuk selalu memperbaiki kehidupan kita dengan membayar zakat.