Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu. Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan adalah zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Selain itu, ada juga zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh mereka yang memiliki penghasilan.
Namun, banyak umat Muslim yang masih bingung tentang berapa persen gaji yang harus dizakatkan. Sebenarnya, besaran zakat profesi ditentukan oleh penghasilan yang diterima setiap tahunnya.
Rumus Zakat Profesi
Rumus zakat profesi adalah 2,5 persen dari penghasilan setahun. Misalnya, jika penghasilan setahun Anda adalah 100 juta rupiah, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5 juta rupiah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa zakat profesi hanya dikeluarkan dari penghasilan yang sudah mencapai nisab atau batas minimal yang telah ditetapkan. Nisab zakat profesi adalah 4.25 juta rupiah.
Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Untuk lebih memahami perhitungan zakat profesi, berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Penghasilan setahun: 50 juta rupiah
Nisab zakat profesi: 4,25 juta rupiah
Jumlah penghasilan yang melebihi nisab: 45,75 juta rupiah
Jumlah zakat profesi yang harus dikeluarkan: 2,5 persen x 45,75 juta = 1,14 juta rupiah
Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat profesi harus dikeluarkan jika penghasilan setahun yang diterima melebihi nisab yang telah ditetapkan.
Pentingnya Membayar Zakat Profesi
Membayar zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Dari segi pribadi, membayar zakat profesi dapat meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama dan bersyukur atas rezeki yang telah diterima.
Sedangkan dari segi sosial, zakat profesi dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, seperti membantu biaya pendidikan anak yatim piatu, membantu pengobatan penyakit, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, membayar zakat profesi bukan hanya merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, tetapi juga merupakan bentuk rasa kepedulian terhadap masyarakat di sekitar kita.
Kesimpulan
Besaran zakat profesi ditentukan berdasarkan penghasilan setahun yang diterima. Rumus zakat profesi adalah 2,5 persen dari penghasilan setahun, dengan nisab zakat profesi sebesar 4,25 juta rupiah. Membayar zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Oleh karena itu, mari kita jangan lupa untuk selalu membayar zakat profesi sebagai bentuk pengabdian kita kepada Allah SWT dan kepada masyarakat di sekitar kita.