Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah mampu secara finansial. Zakat sendiri diartikan sebagai harta yang dipotong sebagian dari kekayaan seseorang dan diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu, janda, dan orang yang membutuhkan. Salah satu jenis zakat yang dapat dikeluarkan adalah zakat profesi.
Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah berapa persen hitungan zakat profesi yang harus dikeluarkan? Untuk itu, dalam artikel ini, saya akan menjelaskan secara lengkap dan detil tentang hitungan zakat profesi yang harus dikeluarkan.
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau profesi yang ditekuni oleh seseorang. Banyak yang mengira bahwa zakat profesi hanya dikenakan pada pekerja dengan gaji tinggi atau memiliki penghasilan besar. Padahal, zakat profesi juga wajib dikeluarkan oleh pekerja dengan penghasilan menengah hingga rendah.
Keluarkan Zakat Profesi Jika Memenuhi Syarat
Sebelum membahas berapa persen hitungan zakat profesi yang harus dikeluarkan, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah memiliki penghasilan di atas nisab atau batas minimum yang ditentukan. Saat ini, nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas.
Selain itu, syarat kedua adalah memiliki penghasilan yang diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, jika penghasilan diperoleh melalui cara yang haram, seperti memperjualbelikan barang haram, maka tidak dapat dikenakan zakat.
Berapa Persen Hitungan Zakat Profesi?
Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, maka saatnya membahas berapa persen hitungan zakat profesi yang harus dikeluarkan. Persentase zakat profesi sendiri bervariasi, tergantung pada jumlah penghasilan dan hitungannya diubah menjadi zakat maal yang jumlahnya 2,5%. Berikut ini adalah hitungan zakat profesi yang harus dikeluarkan:
1. Hitungan Pertama
Untuk penghasilan di bawah nisab, zakat profesi tidak wajib dikeluarkan. Jika penghasilan Anda mencapai nisab zakat profesi, namun masih di bawah dua kali lipat nisab, maka hitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan setahun.
2. Hitungan Kedua
Jika penghasilan Anda mencapai dua kali lipat nisab zakat profesi, maka hitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari penghasilan setahun.
3. Hitungan Ketiga
Jika penghasilan Anda mencapai tiga kali lipat nisab zakat profesi, maka hitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 7,5% dari penghasilan setahun.
4. Hitungan Keempat
Jika penghasilan Anda mencapai empat kali lipat nisab zakat profesi, maka hitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10% dari penghasilan setahun.
5. Hitungan Kelima
Jika penghasilan Anda mencapai lima kali lipat nisab zakat profesi, maka hitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 12,5% dari penghasilan setahun.
Kesimpulan
Dalam Islam, zakat profesi merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan dari profesi atau pekerjaan yang ditekuni. Jika Anda memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, maka Anda harus mengeluarkan zakat profesi. Berapa persen hitungan zakat profesi yang harus dikeluarkan tergantung pada jumlah penghasilan Anda, di mana zakat profesi dihitung dengan menggunakan rumus zakat maal yaitu sebesar 2,5%. Selalu ingat bahwa zakat hanyalah milik orang yang berhak, sehingga Anda harus memberikan zakat kepada yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.