Pengelolaan zakat merupakan tanggung jawab yang besar bagi lembaga-lembaga yang menerima amanah dari masyarakat untuk menyalurkan dana yang telah terkumpul. Dalam pengelolaan zakat terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah besaran persentase yang diperbolehkan untuk digunakan oleh lembaga pengelola.
Menurut fatwa MUI No. 02/DSN-MUI/III/2000, besaran maksimal pengeluaran untuk pengelolaan zakat adalah sebesar 10% dari total dana yang terkumpul. Artinya, dari total dana zakat yang berhasil terkumpul, 90% harus disalurkan langsung kepada mustahik yang membutuhkan.
Namun, Meskipun besaran pengelolaan yang diizinkan adalah 10%, bukan berarti lembaga pengelola zakat harus menggunakan seluruhnya. Lebih penting lagi, lembaga pengelola harus mampu menjalankan amanah tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab.
Salah satu faktor utama untuk menarik pendanaan zakat adalah dengan merekomendasikan lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan dan akuntabel. Untuk mencapai itu, lembaga pengelola perlu mengikuti prinsip-prinsip good governance yang meliputi prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, keadilan, dan lain sebagainya.
Lembaga pengelola harus mampu membuktikan bahwa pengelolaan dana zakat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak terjadi penyalahgunaan dana, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Untuk mencapai hal tersebut, lembaga pengelola dapat melakukan berbagai upaya, seperti:
- Menggunakan teknologi informasi
Penggunaan teknologi informasi akan menjamin transparansi dan keakuratan pengelolaan dana zakat. Dengan adanya sistem aplikasi yang terintegrasi, lembaga pengelola dapat mengelola data dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
- Membuat laporan keuangan secara berkala
Lembaga pengelola harus membuat laporan keuangan secara transparan dan berkala. Laporan keuangan ini harus dapat diakses oleh masyarakat umum untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan dana zakat.
- Mengadakan pertemuan secara berkala
Lembaga pengelola perlu mengadakan pertemuan secara berkala dengan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan dana zakat. Hal ini akan menunjukkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana zakat.
Dalam pengelolaan dana zakat, lembaga perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak terjadi penyalahgunaan dana. Dengan menjalankan prinsip good governance, lembaga pengelola akan mampu menjalankan amanah tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab.
Dalam kesimpulan, besaran persentase untuk pengelola zakat adalah maksimal 10% dari total dana yang terkumpul. Namun, lembaga pengelola perlu menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk menjalankan amanah tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, penggunaan teknologi informasi, pembuatan laporan keuangan secara berkala, dan pertemuan dengan masyarakat dapat membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.