Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat ibaratnya seperti pajak, namun tidak diberikan kepada negara, melainkan diberikan kepada sesama manusia yang membutuhkan.
Zakat harta menjadi salah satu jenis zakat yang paling sering dibahas, dan banyak umat Muslim yang tidak tahu berapa persen zakat harta yang harus dikeluarkan.
Syarat untuk Membayar Zakat Harta
Sebagai umat Muslim yang ingin membayar zakat harta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Merupakan pemilik harta bebas dari hutang, misalnya harta yang dimiliki sudah lunas dari utang.
- Jumlah harta yang dimiliki harus mencapai nishab, yakni batas minimum harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Nishab zakat harta saat ini sebesar 85 gram emas atau senilai dengan jumlah uang tertentu.
- Sudah mencapai setahun dalam kepemilikan harta tersebut.
Jika sudah memenuhi ketiga syarat di atas, maka seseorang sudah wajib membayar zakat.
Berapa Persen Zakat Harta yang Harus Dikeluarkan?
Setelah memenuhi syarat untuk membayar zakat harta, tahap selanjutnya adalah menentukan berapa persen zakat yang harus dikeluarkan. Zakat harta yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki.
Menghitung zakat harta bisa dilakukan dengan memperhitungkan jumlah harta yang dimiliki, lalu dikalikan dengan persentase zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika total kekayaan yang dimiliki sebesar 10.000.000 IDR, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% x 10.000.000 IDR = 250.000 IDR.
Tips untuk Membayar Zakat dengan Benar
- Mengeluarkan zakat tepat waktu.
- Membayar zakat dengan ikhlas dan tulus, tanpa mengharapkan imbalan dari orang lain.
- Memberikan zakat kepada lembaga resmi yang berwenang, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau lembaga amil zakat yang telah terdaftar.
Itulah penjelasan mengenai berapa persen zakat harta yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat bagi umat Muslim yang ingin menjalankan kewajiban zakat harta dengan baik dan benar.