Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib di tunaikan oleh setiap muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat harta adalah zakat yang diwajibkan atas harta benda yang telah mencapai batas tertentu dan disimpan selama satu tahun.
Pertanyaan yang sering muncul terkait zakat harta adalah berapa persen zakat yang harus dikeluarkan? Persentase zakat harta memang berbeda-beda tergantung pada jenis harta tersebut. Berikut penjelasan lengkap mengenai persentase zakat harta yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya di internet.
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak adalah zakat yang diwajibkan atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk emas adalah 85 gram atau setara dengan 20 dinar, sedangkan nisab untuk perak adalah 595 gram atau setara dengan 200 dirham.
Persentase zakat emas dan perak adalah 2,5% dari nilai harta tersebut. Artinya, jika seseorang memiliki emas 85 gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 85 gram = 2,125 gram emas.
Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yang diwajibkan atas harta yang diperoleh dari kegiatan jual beli. Nisab untuk zakat perniagaan adalah 85 gram emas atau 595 gram perak.
Persentase zakat perniagaan adalah 2,5% dari nilai harta tersebut. Perhitungan zakat perniagaan berbeda dengan zakat emas dan perak. Zakat perniagaan dihitung berdasarkan nilai harta yang dimiliki pada akhir tahun.
Misalnya, seorang pedagang memiliki modal awal sebesar Rp100.000.000,- pada awal tahun. Setelah satu tahun, nilai hartanya meningkat menjadi Rp120.000.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x (Rp120.000.000,- – Rp100.000.000,-) = Rp500.000,-.
Zakat Ternak
Zakat ternak diwajibkan atas kepemilikan hewan ternak tertentu yang telah mencapai nisab dan haul. Hewan ternak yang dikenai zakat meliputi kambing, sapi, unta, dan domba.
Persentase zakat ternak berbeda-beda untuk setiap jenis hewan dan jumlahnya. Berikut tabel persentase zakat ternak:
Jenis Hewan | Jumlah Minimal untuk Nisab | Persentase Zakat |
---|---|---|
Kambing | 40 ekor | 1 ekor kambing |
Sapi | 30 ekor | 1 ekor sapi |
Unta | 5 ekor | 1 ekor unta |
Domba | 40 ekor | 1 ekor domba |
Zakat Pertanian
Zakat pertanian diwajibkan atas hasil panen pertanian yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk zakat pertanian adalah 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg.
Persentase zakat pertanian adalah 10% dari hasil panen. Zakat pertanian dihitung berdasarkan hasil panen yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi.
Misalnya, seorang petani panen padi sebanyak 10 ton dengan biaya produksi sebesar Rp5.000.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% x (10.000 kg – 5.000 kg) = 500 kg padi.
Zakat Tabungan
Zakat tabungan diwajibkan atas harta yang disimpan di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Persentase zakat tabungan adalah 2,5% dari nilai tabungan yang dimiliki. Zakat tabungan dihitung berdasarkan saldo tabungan pada akhir tahun.
Misalnya, seorang nasabah memiliki saldo tabungan Rp50.000.000,- pada akhir tahun. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp50.000.000,- = Rp1.250.000,-.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan diwajibkan atas harta yang diperoleh dari hasil kerja atau usaha.
Persentase zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan bersih yang diperoleh selama satu tahun. Zakat penghasilan dihitung setelah dikurangi biaya hidup dan kebutuhan pokok.
Misalnya, seorang karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000,- per bulan. Biaya hidup dan kebutuhan pokoknya sebesar Rp5.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya adalah Rp120.000.000,- per tahun. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp120.000.000,- = Rp3.000.000,-.
Menentukan Nisab dan Haul
Selain persentase zakat, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajiban zakat, yaitu nisab dan haul.
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Jika harta seseorang belum mencapai nisab, maka ia belum wajib mengeluarkan zakat.
Haul adalah jangka waktu tertentu yang harus dipenuhi untuk menentukan kewajiban zakat. Haul untuk zakat harta adalah satu tahun. Artinya, zakat harta wajib dikeluarkan setelah harta tersebut dimiliki selama satu tahun penuh.
Menghitung Zakat Harta
Menghitung zakat harta bisa dilakukan dengan rumus berikut:
Zakat = (Harta – Biaya Produksi/Biaya Pokok) x Persentase Zakat
Contoh:
Seorang pedagang memiliki modal awal sebesar Rp100.000.000,- dan keuntungan bersih Rp20.000.000,- selama satu tahun. Total hartanya adalah Rp120.000.000,-. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Zakat = (Rp120.000.000,- – Rp100.000.000,-) x 2,5% = Rp500.000,-
Kesimpulan
Zakat harta adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab dan haul. Persentase zakat harta berbeda-beda tergantung pada jenis harta tersebut.
Memahami persentase zakat harta dan cara menghitungnya sangat penting agar kita dapat menunaikan kewajiban zakat dengan tepat. Zakat harta merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat membersihkan harta kita dan meningkatkan kualitas hidup kita.