Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting. Zakat adalah sumbangan wajib dari harta yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang mampu. Zakat ini wajib dikeluarkan setiap tahunnya sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki. Namun, ada juga zakat hasil jasa perdagangan yang berbeda dari zakat harta.
Zakat hasil jasa perdagangan atau zakat perdagangan harus dikeluarkan oleh para pedagang yang mendapatkan keuntungan dari jual beli barang dagangan. Zakat ini wajib dikeluarkan jika nilai barang dagangan yang dimiliki mencapai nisab dan telah memenuhi syarat tertentu.
Jadi, berapa persen zakat hasil jasa perdagangan yang harus dikeluarkan?
Menurut mazhab Syafi’i, zakat perdagangan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari modal awal yang digunakan untuk berdagang, setelah mengurangi hutang yang harus dibayar serta biaya-biaya perdagangan.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, zakat perdagangan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari keuntungan yang didapat.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai berapa persen zakat hasil jasa perdagangan yang harus dikeluarkan. Namun secara umum, zakat perdagangan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari modal awal atau keuntungan yang didapat.
Penting bagi para pedagang untuk menunaikan zakat perdagangan ini dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Sebab dengan menunaikan zakat perdagangan dengan benar, maka selain memenuhi kewajiban agama, juga memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.
Syarat-Syarat Zakat Perdagangan
Sebelum mengeluarkan zakat perdagangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Nisab
Nilai barang dagangan yang dimiliki harus mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram emas atau senilai dengan harga 85 gram emas.
- Haul
Barang dagangan yang dimiliki sudah mencapai haul, yaitu sudah melewati masa satu tahun hijriyah.
- Tidak Dipergunakan untuk Kebutuhan Pokok
Barang dagangan yang dimiliki bukan atas kebutuhan pokok, seperti misalnya bahan baku atau inventaris.
- Bernilai Rekahan
Barang dagangan yang dimiliki berupa barang yang dapat dijual kembali, seperti misalnya emas, perak, barang antik, barang-barang seni dan lainnya.
Jika setelah memenuhi syarat-syarat di atas nilai barang dagangan masih di atas nilai nisab, maka pedagang harus mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5% dari modal awal atau keuntungan yang didapat.
Kesimpulan
Zakat hasil jasa perdagangan atau zakat perdagangan merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh para pedagang yang berdagang dan telah memenuhi syarat-syarat zakat perdagangan. Berapa persen zakat hasil jasa perdagangan yang harus dikeluarkan? Menurut mazhab Syafi’i, zakat perdagangan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari modal awal, sedangkan menurut mazhab Hanafi, zakat perdagangan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari keuntungan yang didapat. Namun secara umum, zakat perdagangan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari modal awal atau keuntungan yang didapat. Dalam menunaikan zakat perdagangan ini, perlu dipenuhi syarat-syarat yang berlaku agar zakat dapat diterima dan memberikan keberkahan bagi para pedagang.