Apakah Anda sudah pernah mendengar tentang zakat penghasilan? Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang selama setahun. Zakat ini sebenarnya sudah seharusnya menjadi tanggung jawab setiap umat muslim yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat.
Namun, banyak orang yang masih bingung tentang berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan. Sebenarnya, hal ini tergantung dari besaran penghasilan yang seseorang dapatkan dalam satu tahun. Berikut ini adalah besaran persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan:
- 2,5% untuk penghasilan di atas nisab (batas minimum penghasilan hasil yang mencapai penghasilan yang wajib dizakati)
- 1,5% untuk penghasilan di bawah nisab
Tahun 2021, nisab zakat penghasilan untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar Rp4.407.000. Jadi, jika total penghasilan setahun Anda melebihi nisab tersebut, maka Anda harus membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut. Namun, jika penghasilan Anda di bawah nisab, maka Anda hanya perlu membayar zakat sebesar 1,5% dari penghasilan tersebut.
Namun, sebagai umat muslim, kita tidak hanya sekedar membayar zakat saja. Kita juga harus memahami arti dari zakat itu sendiri. Zakat bukanlah sekedar kewajiban, namun juga merupakan bentuk ibadah. Dengan membayar zakat, kita dapat membantu orang yang membutuhkan, serta memperbaiki kehidupan masyarakat secara umum.
Selain itu, pembayaran zakat juga memiliki manfaat lainnya yaitu membantu kita meraih kesuksesan di dunia maupun di akherat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sedekah itu bisa memadamkan api kemarahan (Allah), sedekah itu bisa menolak musibah, dan sedekah itu bisa memperpanjang umur.”
Oleh karena itu, bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat, segeralah lakukan penghitungan dan pembayaran zakat Anda. Jangan tunggu sampai akhir tahun nanti baru teringat untuk membayar zakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami tentang besaran persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan.