Jika Anda memiliki lahan pertanian dan menggunakan pengairan sendiri, apakah Anda tahu berapa persen Zakat yang harus dikeluarkan? Berikut ini akan dijelaskan mengenai Zakat pertanian dan bagaimana menghitungnya jika menggunakan pengairan sendiri.
Pengertian Zakat Pertanian
Zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan setiap tahun oleh pengusaha pertanian, atau orang yang memiliki lahan pertanian, dalam bentuk produk-produk pertanian. Zakat ini wajib dikeluarkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
- Tanaman yang ditanam adalah tanaman yang wajib dizakati.
- Pertanian dilakukan secara komersial atau untuk dijual.
- Sumber air untuk pertanian bukan dari air hujan atau dari alam yang tidak dikuasai.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Zakat pertanian dihitung berdasarkan jenis tanaman yang ditanam dan hasil panen dari tanaman tersebut. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari hasil panen yang diperoleh jika dihitung setelah dipotong biaya produksi dan pengeluaran.
Namun, jika pengusaha pertanian menggunakan pengairan sendiri, maka perhitungan zakat yang harus dikeluarkan menjadi berbeda. Jika menggunakan pengairan sendiri, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen setelah dipotong biaya produksi dan pengeluaran.
Contoh Perhitungan Zakat Pertanian
Misalkan Anda memiliki lahan pertanian dengan luas 1 hektar dan menanam padi seluas 0,5 hektar dengan menggunakan pengairan sendiri. Biaya produksi dan pengeluaran yang dikeluarkan adalah sebesar Rp10 juta dan hasil panen yang diperoleh adalah sebesar 2 ton. Maka perhitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
-
Menghitung hasil panen bersih:
- Jumlah hasil panen: 2 ton
- Harga jual per ton: Rp5 juta
- Total pendapatan: 2 x Rp5 juta = Rp10 juta
- Biaya produksi dan pengeluaran: Rp10 juta
- Hasil panen bersih: Rp10 juta – Rp10 juta = Rp0
-
Mencari jumlah zakat:
- Jumlah zakat pertanian: 10% x Rp0 = Rp0
Dari contoh tersebut, dapat dilihat bahwa Anda tidak perlu membayar zakat pertanian jika hasil panen yang diperoleh ternyata tidak mencukupi untuk menutup biaya produksi dan pengeluaran yang dikeluarkan.
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pengusaha pertanian setiap tahunnya. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari hasil panen setelah dipotong biaya produksi dan pengeluaran. Namun, jika menggunakan pengairan sendiri, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan meningkat menjadi 10%. Oleh karena itu, pengusaha pertanian yang menggunakan pengairan sendiri harus memperhatikan perhitungan zakat pertanian agar tidak terjadi kesalahan dalam membayar zakat.