Skip to content
Home » Berapa Persentase Zakat Profesi yang Perlu Dibayar?

Berapa Persentase Zakat Profesi yang Perlu Dibayar?

Berapa Persentase Zakat Profesi yang Perlu Dibayar?

Saat menjalani kariere dan mendapatkan penghasilan, ada tanggung jawab sosial yang perlu dijalankan, salah satunya adalah zakat profesi. Namun, berapa persentase zakat profesi yang perlu dibayar?

Apa itu Zakat Profesi?

Sebelum membahas berapa persentase zakat profesi, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan.

Berapa Persentase Zakat Profesi yang Perlu Dibayar?

Berapa persentase zakat profesi yang perlu dibayar sebenarnya tidaklah baku dan tergantung pada pendapat para ulama. Namun, terdapat beberapa pendapat yang umumnya dipakai.

Pendapat Pertama

Pendapat pertama adalah zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan per bulan. Jadi, bila penghasilan bulanan Anda adalah Rp 5 juta, maka zakat profesi yang perlu dibayar sebesar Rp 125 ribu.

Pendapat Kedua

Pendapat kedua adalah zakat profesi sebesar 10% dari penghasilan per bulan. Jadi, bila penghasilan bulanan Anda adalah Rp 5 juta, maka zakat profesi yang perlu dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga adalah zakat profesi sebesar 20% dari penghasilan per bulan. Jadi, bila penghasilan bulanan Anda adalah Rp 5 juta, maka zakat profesi yang perlu dibayar sebesar Rp 1 juta.

Kesimpulan

Dari ketiga pendapat di atas, berapa persentase zakat profesi yang perlu dibayar tergantung pada kebijakan dan kesepakatan masing-masing individu dalam memilih pendapat yang ia anut. Namun, sebagai muslim, kita memiliki tanggung jawab sosial untuk membayar zakat profesi agar dapat membantu sesama yang membutuhkan. Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca.

BACA JUGA:   Siapa Yang Harus Membayar Zakat Fitrah?