Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan saat menjelang Idul Fitri. Zakat ini dikeluarkan oleh setiap muslim dewasa yang mampu untuk membayar zakat ini. Besar zakat fitrah berbeda-beda sesuai dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
Namun, banyak orang yang masih bingung berapa rupiah yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah. Oleh karena itu, pada artikel ini kita akan membahas mengenai besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun ini.
Besarnya Zakat Fitrah di Tahun 2021
Menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada tahun 2021 ini besarnya zakat fitrah adalah 3,7 kilogram beras atau setara dengan bahan makanan pokok lainnya, termasuk gandum, jagung, atau kacang-kacangan. Harga zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
Pada umumnya, harga beras yang digunakan sebagai patokan zakat fitrah pada tahun ini adalah sekitar Rp. 15.000,- per kg. Dengan demikian, besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2021 ini sebesar Rp. 55.500,-.
Namun, harga beras sebagai patokan ini hanyalah perkiraan harga yang dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi ekonomi dan faktor lainnya. Oleh karena itu, disarankan untuk mengecek kembali harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing sebelum membayar zakat fitrah.
Pentingnya Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim dewasa yang mampu. Zakat fitrah yang telah dikeluarkan akan digunakan untuk membantu saudara-saudara muslim lainnya yang membutuhkan.
Selain itu, membayar zakat fitrah juga memiliki keutamaan tersendiri. Zakat fitrah dapat membersihkan harta dari sifat-sifat yang merugikan, melatih keikhlasan dalam beramal, dan memperkuat rasa solidaritas muslim yang satu dengan yang lainnya.
Kesimpulan
Besar zakat fitrah pada tahun 2021 ini adalah sebesar 3,7 kg beras atau setara dengan bahan makanan pokok lainnya, dengan harga beras yang digunakan sebagai patokan sekitar Rp. 15.000,- per kg. Oleh karena itu, besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun ini sebesar Rp. 55.500,-. Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim dewasa yang mampu dan memiliki keutamaan tersendiri. Oleh karena itu, marilah kita melaksanakan kewajiban kita sebagai umat muslim dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati.