Skip to content
Home » Berapa Zakat Beasiswa?

Berapa Zakat Beasiswa?

Berapa Zakat Beasiswa?

Halo semua, kali ini kita akan membahas tentang berapa zakat yang harus dikeluarkan dari beasiswa yang diterima. Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita ulas terlebih dahulu tentang zakat itu sendiri.

Apa itu Zakat?

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menuntut umat muslim untuk menyediakan sebagian kekayaan mereka untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan asnaf (yang membutuhkan), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang terhutang, pejuang dalam jalan Allah, dan ibnu sabil.

Bagaimana Hukumnya Zakat dari Beasiswa?

Sekarang kita kembali ke pertanyaan utama, berapa zakat yang harus dikeluarkan dari beasiswa yang diterima? Dalam hal ini, hukum zakat tergantung dari sifat dana yang diperoleh. Jika dana tersebut bersifat produktif, seperti dana beasiswa, maka zakat yang ditarik adalah 2,5% dari jumlah uang yang diterima setiap tahunnya.

Namun, perlu diingat bahwa hanya dana yang sudah terakumulasi setahun penuh yang harus dikenai zakat. Jadi, jika beasiswa yang diterima kurang dari setahun atau masih dalam periode kurang dari setahun saat akhir tahun Hijriyah, maka keharusan untuk mengeluarkan zakat dari beasiswa itu masih tergantung pada apakah jumlah beasiswa tersebut sudah cukup mencapai nishab atau tidak.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat dari Beasiswa?

Cara menghitung zakat dari beasiswa sangatlah mudah. Kita hanya perlu mengalikan jumlah dana yang diterima dengan persentase zakat, yaitu 2,5%. Sebagai contoh, jika seseorang menerima beasiswa senilai Rp.10.000.000 dalam satu tahun, maka zakat yang harus dibayar adalah sebesar Rp.250.000.

BACA JUGA:   Kapan Sebaiknya Zakat Mal Dibayarkan

Namun, jika dana tersebut belum mencapai nishab atau jumlah yang cukup dalam satu tahun, maka tidak wajib untuk membayar zakat.

Kesimpulan

Dalam Islam, membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditepati oleh setiap muslim. Namun, dalam mengeluarkan zakat, perlu diperhatikan sifat dana yang diterima. Jika dana tersebut bersifat produktif, seperti dana beasiswa, maka zakat yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari jumlah dana yang diterima. Jadi, jika seseorang menerima beasiswa senilai Rp.10.000.000 dalam satu tahun, maka zakat yang harus dibayar adalah sebesar Rp.250.000.

Demikianlah pembahasan kita mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan dari beasiswa yang diterima. Semoga bermanfaat bagi kita semua.