Jika kamu selalu merasa kesulitan menabung, penghasilan bulanan sering tidak memenuhi kebutuhan hidupmu, dan secuil pun tidak sempat disisihkan untuk investasi masa depan, mungkin sudah saatnya kamu memungut adat zakat.
Bulan Ramadhan telah usai, zakat fitrah sudah dibayarkan, lalu bagaimana dengan zakat penghasilan yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan? Terutama bagi kamu yang sering menerima bonus dari tempat kerja.
Mungkin kamu bertanya-tanya, "Berapa zakat bonus yang harus saya bayar?" Perlu dicatat bahwa zakat yang harus dibayarkan bersifat pribadi, bergantung pada penghasilan dan harta kekayaan masing-masing. Namun, ada beberapa standar yang dapat kita gunakan untuk menghitung zakat bonus.
Menghitung Zakat Bonus
Sebelum menghitung zakat bonus, kita harus menentukan apakah bonus yang diterima termasuk harta yang wajib dizakati. Bonus yang masuk kategori harta yang wajib dizakati adalah bonus yang disalurkan dalam bentuk uang atau tunai yang dapat dimanfaatkan bagi penerima.
Jika bonus yang diterima berupa barang atau hadiah yang tidak dapat dimanfaatkan atau dijual, maka bonus tersebut tidak masuk kategori harta yang wajib dizakati.
Berikut adalah rumus untuk menghitung zakat bonus:
Jumlah bonus x 2,5%
Sebagai contoh, jika kamu menerima bonus sebesar Rp 10 juta, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
Rp 10.000.000 x 2,5% = Rp 250.000
Kapan Harus Membayar Zakat Bonus?
Zakat bonus harus dibayarkan setelah bonus tersebut diterima dan baru dapat dipakai untuk kepentingan pribadi.
Bila bonus tersebut disimpan dalam rekening bank dan tidak digunakan dalam waktu setahun, maka bonus tersebut wajib dizakati pada tahun ke dua. Namun, jika bonus tersebut digunakan dalam waktu setahun, maka zakatnya harus dibayarkan pada saat itu juga.
Penggunaan Zakat Bonus
Saat membayar zakat bonus, kamu dapat memilih untuk menyalurkannya ke lembaga amil zakat resmi atau membuat amalan lain yang sesuai dengan perintah Allah SWT, seperti membantu orang miskin atau memberikan bantuan kepada para dhuafa.
Dalam berkomunikasi dengan lembaga amil zakat resmi, perhatikan pula apakah lembaga tersebut berusaha mencapai kriteria lazim sebagai lembaga amil yang baik dan sehat. Pastikan juga bahwa lembaga amil zakat bereputasi baik dan memiliki legalitas yang jelas.
Kesimpulan
Membayar zakat bonus merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang menerima bonus dari tempat kerja. Cara menghitung zakat bonus pun cukup mudah, yakni dengan mengalikan jumlah bonus dengan 2,5 persen.
Penting juga bagi kita untuk memilih lembaga amil zakat yang tepat, sehingga zakat yang kita bayarkan dapat disalurkan dengan baik dan bermanfaat bagi orang yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan mempermudah kita dalam membayar zakat bonus.