Sebagai seorang Muslim, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat dari harta warisan. Namun, berapa zakat yang harus dikeluarkan dari harta warisan? Simak panduan lengkapnya di sini!
Apa itu Zakat Harta Warisan?
Zakat harta warisan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang diwariskan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Zakat harta warisan harus dikeluarkan oleh pewaris atau ahli waris yang mendapatkan bagian warisan.
Bagaimana Menghitung Zakat Harta Warisan?
Zakat harta warisan dihitung berdasarkan jumlah harta yang diwariskan serta nisab yang berlaku pada saat harta tersebut diwariskan. Nisab adalah batas jumlah harta yang menentukan apakah seseorang wajib mengeluarkan zakat atau tidak.
Nisab zakat harta warisan adalah 85 gram emas. Jika nilai harta warisan setara atau lebih besar dari 85 gram emas, maka ahli waris harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai total harta warisan.
Berikut adalah contoh perhitungan zakat harta warisan:
Jumlah warisan yang diterima: Rp 1.000.000.000,-
Harga 1 gram emas saat itu: Rp 800.000,-
Nisab zakat harta warisan: 85 gram emas x Rp 800.000,- = Rp 68.000.000,-
Nilai warisan lebih besar dari nisab, maka ahli waris harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 25.000.000,-
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkan Zakat Harta Warisan?
Berdasarkan hukum syariah, ahli waris yang menerima bagian warisan yang wajib dizakati, bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakatnya. Namun, jika ahli waris tersebut tidak mampu membayar zakat atau meninggal dunia sebelum membayar zakat, tanggung jawab menjadi beralih kepada ahli waris lain yang masih hidup.
Kapan Waktu yang Tepat Mengeluarkan Zakat Harta Warisan?
Zakat harta warisan sebaiknya dikeluarkan secepatnya setelah harta warisan diterima. Namun, jika ahli waris memiliki utang atau biaya-biaya lain yang harus dibayarkan terlebih dahulu, maka zakat harta warisan bisa ditunda pembayarannya hingga utang dan biaya-biaya tersebut sudah terbayar.
Kesimpulan
Zakat harta warisan adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang diwariskan seseorang setelah meninggal dunia. Zakat ini harus dikeluarkan jika nilai harta warisan setara atau lebih besar dari nisab zakat harta warisan yang saat ini sebesar 85 gram emas. Ahli waris yang menerima bagian warisan yang wajib dizakati bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakatnya. Zakat harta warisan sebaiknya dikeluarkan secepatnya setelah harta warisan diterima, namun bisa ditunda jika ahli waris memiliki utang atau biaya-biaya lain. Demikianlah panduan tentang berapa zakat dari harta warisan. Semoga bermanfaat untuk Anda!