Membayar zakat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipenuhi. Zakat merupakan pemberian sejumlah harta kepada orang yang berhak menerimanya. Salah satu jenis zakat adalah zakat penghasilan atau yang biasa disebut zakat profesi, yaitu zakat yang diberikan dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau bisnis.
Tapi bagaimana dengan penghasilan dari kontrakan? Apakah penghasilan dari kontrakan juga wajib dizakatkan? Dan berapa jumlah zakat yang harus diberikan dari penghasilan kontrakan tersebut?
Zakat pada Penghasilan Kontrakan
Jika kita memiliki properti yang disewakan atau dikontrakkan, maka kita akan menerima penghasilan dari kontrakan tersebut. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan dari investasi, dan tentu saja wajib dizakatkan. Oleh karena itu, zakat penghasilan kontrakan juga harus dikeluarkan.
Penghasilan dari kontrakan akan dikenai zakat sebesar 2,5%. Artinya, jika penghasilan dari kontrakan selama satu tahun mencapai Rp 50 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 1,25 juta. Namun untuk menghitung zakat dari penghasilan kontrakan ini memiliki beberapa syarat dan ketentuan seperti berikut:
Kriteria Yang Mendapatkan Zakat
- Penghasilan dari kontrakan sudah mencapai nishab sebesar 85 gr emas
- Penghasilan dari kontrakan tersebut harus digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Tidak ada hutang yang harus dibayar dari penghasilan tersebut.
Cara Menghitung Zakat dari Penghasilan Kontrakan
Ada beberapa cara untuk menghitung zakat dari penghasilan kontrakan, di antaranya adalah:
1. Menghitung Berdasarkan Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih dalam hal ini adalah penghasilan dari kontrakan dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kontrakan tersebut seperti biaya perbaikan rumah, biaya listrik, biaya air dan sebagainya.
Contoh perhitungan:
- Penghasilan dari kontrakan selama satu tahun sebesar Rp 50 juta
- Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kontrakan selama satu tahun sebesar Rp 20 juta
- Penghasilan bersih = Rp 50 juta – Rp 20 juta = Rp 30 juta
- Zakat penghasilan kontrakan sebesar 2,5% x Rp 30 juta = Rp 750 ribu.
2. Menghitung Berdasarkan Penghasilan Kotor
Penghasilan kotor dalam hal ini adalah penghasilan dari kontrakan sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kontrakan tersebut.
Contoh perhitungan:
- Penghasilan dari kontrakan selama satu tahun sebesar Rp 50 juta
- Zakat penghasilan kontrakan sebesar 2,5% x Rp 50 juta = Rp 1,25 juta.
Namun, jika penghasilan dari kontrakan tersebut masih kurang dari nishab sebesar 85 gr emas, maka tidak wajib untuk dizakatkan.
Kesimpulan
Penghasilan dari kontrakan wajib dizakatkan jika telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih atau kotor yang telah didapatkan selama satu tahun. Namun, jika penghasilan tersebut masih kurang dari nishab sebesar 85 gr emas, maka tidak wajib untuk dizakatkan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari kembali tentang zakat dan kewajiban-kewajiban dalam Islam, agar kita dapat memperbaiki ibadah kita kepada Allah SWT dan lebih taat lagi dalam menjalankan syariat Islam. Semoga ini bermanfaat bagi kita semua.