Skip to content
Home ยป Berapa Zakat Fitrah MUI?

Berapa Zakat Fitrah MUI?

Zakat fitrah atau yang juga dikenal sebagai zakat al-fitr atau zakat fitri merupakan zakat yang dibayarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang telah mencapai usia baligh tanpa kecuali. Zakat fitrah ini berfungsi sebagai pembersih amal dan sebagai perayaan Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini. Lalu, berapa zakat fitrah MUI yang harus dikeluarkan? Mari kita bahas lebih lanjut.

Besaran Zakat Fitrah MUI

Menurut Fatwa MUI No. 24/2015, besaran zakat fitrah untuk tahun ini adalah sebesar Rp 25.000,- per orang. Artinya, setiap individu Muslim yang telah mencapai usia baligh wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 25.000,-. Jumlah ini didasarkan pada harga beras medium yang disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah.

MUI juga menetapkan bahwa harga beras medium yang digunakan sebagai patokan adalah Rp 14.400,- per 5 kg. Oleh karena itu, setiap individu Muslim yang akan membayar zakat fitrah diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak 3,5 kg beras atau setara dengan Rp 25.000,- per orang.

Fungsi Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:

  1. Sebagai pembersih amal
    Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih amal bagi umat Muslim yang telah mengeluarkan zakat dari harta yang mereka miliki. Dalam hal ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan dapat membersihkan amal dan perbuatan buruk yang dilakukan selama setahun terakhir.

  2. Sebagai tanda berakhirnya Ramadan
    Zakat fitrah juga menjadi salah satu tanda berakhirnya bulan Ramadan dan sebagai perayaan Idul Fitri. Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim dianjurkan untuk memperkuat persaudaraan, mempererat hubungan silaturahmi, dan mempererat kebersamaan sebagai umat Islam.

  3. Sebagai bentuk kepedulian sosial
    Zakat fitrah juga berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial bagi umat Muslim yang sudah mampu. Melalui zakat fitrah, umat Muslim dianjurkan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang kurang mampu atau kelompok-kelompok yang membutuhkan.

BACA JUGA:   Berapa Nisab Zakat Mal Berupa Binatang Ternak

Kesimpulan

Setiap individu Muslim yang telah mencapai usia baligh wajib membayar zakat fitrah. Besaran zakat fitrah MUI untuk tahun ini adalah sebesar Rp 25.000,- per orang. Jumlah tersebut dapat dihitung dalam bentuk 3,5 kg beras atau setara dengan harga beras medium yang disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah.

Zakat fitrah memiliki berbagai fungsi diantaranya sebagai pembersih amal, tanda berakhirnya bulan Ramadan, perayaan Idul Fitri, serta bentuk kepedulian sosial bagi umat Muslim. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memperkuat persaudaraan, mempererat hubungan silaturahmi, dan mempererat kebersamaan sebagai umat Islam melalui membayar zakat fitrah.