Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Zakat Fitrah berupa pemberian makanan atau bahan makanan kepada yang membutuhkan, dan nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki waktu atau kesulitan untuk menyediakan bahan makanan? Dalam hal ini, seseorang dapat membayar zakat fitrah dengan uang. Namun, maka timbul pertanyaan: "Berapa Zakat Fitrah Uang?"
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas secara rinci mengenai hitung-hitungan zakat fitrah uang, sehingga Anda dapat menunaikannya dengan tepat dan sesuai dengan tuntunan agama.
Berapa Besar Nisab untuk Zakat Fitrah Uang?
Sebelum membahas mengenai besar zakat fitrah uang, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu nisab untuk zakat fitrah uang.
Nisab untuk zakat fitrah uang adalah sebesar 3,5 ons dari emas atau 85 gram emas. Artinya, jika nilai emas saat ini adalah Rp 600.000 per gram, maka nisab zakat fitrah uang adalah sebesar Rp 51.000.
Berapa Besar Zakat Fitrah Uang?
Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN-MUI/VI/2009, besaran zakat fitrah uang adalah sebesar harga satu sha’ makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Di Indonesia, makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat adalah beras. Oleh karena itu, harga sha’ beras menjadi acuan dalam perhitungan zakat fitrah uang.
Harga sha’ beras dapat dihitung dengan cara membagi harga satu karung beras ukuran tertentu dengan jumlah sha’ yang terdapat dalam karung tersebut. Berdasarkan data harga beras yang kami dapatkan pada saat penulisan artikel ini, harga 1 karung beras 25 kg adalah sebesar Rp 310.000.
Jika kita asumsikan dalam 1 karung beras terdapat 80 sha’, maka harga 1 sha’ beras adalah sebesar Rp 3.875. Oleh karena itu, besaran zakat fitrah uang untuk tahun ini (1442 H) adalah sebesar Rp 25.000.
Cara Menghitung Besar Zakat Fitrah Uang
Setelah mengetahui besaran zakat fitrah uang, selanjutnya adalah menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Besaran zakat fitrah uang dihitung per kepala keluarga atau per orang yang akan membayar zakat.
Jika Anda memiliki anggota keluarga yang harus dikeluarkan zakat fitrah, maka hitungan yang digunakan adalah 1 sha’ beras atau 2,5 kg beras per orang yang harus dikeluarkan zakat.
Berdasarkan harga sha’ beras yang telah dihitung sebelumnya, maka besaran zakat fitrah uang untuk setiap orang yang harus dikeluarkan zakat adalah sebesar Rp 25.000.
Contohnya, jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang yang harus dikeluarkan zakat fitrah, maka besaran zakat fitrah uang yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 125.000.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap mengenai berapa zakat fitrah uang yang harus dibayar setiap muslim pada bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah uang dihitung berdasarkan harga 1 sha’ makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, dan perhitungan dihitung per kepala keluarga atau per orang yang harus membayar zakat.
Dengan mengetahui besaran zakat fitrah uang yang harus dibayar, kita dapat menunaikannya dengan tepat sesuai dengan ajaran agama. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.