Skip to content
Home ยป Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Setiap Jiwa 2018?

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Setiap Jiwa 2018?

Menurut hukum agama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan. Dalam Islam, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa pada tahun 2018? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Setiap Jiwa?

Berdasarkan Fatwa MUI No. 21 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1438 H/ 2017 M, besaran zakat fitrah pada tahun 2018 (1439 Hijriyah) adalah sebesar Rp 25.000. Besaran ini berlaku untuk setiap jiwa yang harus membayar zakat fitrah, baik itu sendiri atau atas nama orang lain.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Untuk menghitung zakat fitrah, Anda dapat mengalikan jumlah orang yang harus dikeluarkan zakat fitrah oleh besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan. Contohnya, jika pada tahun ini Anda harus membayar zakat fitrah untuk 4 anggota keluarga, maka jumlah zakat fitrah yang harus Anda keluarkan adalah Rp 100.000 (4 x Rp 25.000).

Namun, perlu diketahui bahwa zakat fitrah bukanlah sekadar sumbangan atau bantuan sosial. Oleh karena itu, perhitungannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum syariat.

Kapan Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri atau pada hari terakhir di bulan Ramadan. Jika Anda membayar zakat fitrah setelah Idul Fitri, maka zakat fitrah yang Anda keluarkan tidak sah dan harus dilakukan penebusan.

Keutamaan Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan di antaranya adalah membersihkan harta dari sifat kikir dan bakhil, serta menjaga kebahagiaan dan persaudaraan dalam menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:   Kapan Harus Bayar Zakat Barang Dagang?

Selain itu, zakat fitrah juga diharapkan dapat membantu sesama yang membutuhkan. Karena itu, membayar zakat fitrah sebenarnya merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian sosial bagi sesama umat Islam.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat fitrah adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2018 adalah Rp 25.000 per jiwa. Untuk menghitungnya, cukup dengan mengalikan jumlah jiwa yang harus dikeluarkan zakat fitrah dengan besaran yang telah ditetapkan.

Namun perlu diingat, zakat fitrah bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari kewajiban sebagai umat Islam. Karena itu, perhitungan dan pembayarannya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hukum syariat. Mari kita laksanakan kewajiban kita dengan penuh kesadaran dan ikhlas agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.