Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan sudah mencapai haul (sudah lewat waktu satu tahun). Zakat ini termasuk dalam salah satu rumusan penting dalam Islam, yaitu membagi harta dengan yang membutuhkan. Termasuk dalam zakat adalah zakat maal, termasuk di dalamnya zakat atas sewa tanah.
Jadi, berapa zakat sewa tanah yang harus dikeluarkan setiap tahun? Adapun zakat yang harus dikeluarkan atas sewa tanah adalah sebesar 10% dari hasil sewa tanah selama satu tahun. Misalkan, jika seseorang memiliki tanah yang di sewa sebesar 20 juta rupiah per tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 juta rupiah.
Hal ini diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 267-271, yang secara khusus membahas tentang zakat maal. Pada ayat 267, dijelaskan bahwa orang yang ingin mengeluarkan zakat sebaiknya melakukannya dengan cara yang terbaik. Sehingga, orang yang membayar zakat tidak hanya menyelesaikan kewajibannya tapi juga mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Mengeluarkan zakat dari harta yang kita miliki, termasuk harta dari hasil sewa tanah, dapat membantu menyehatkan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Menurut Dr. Moh. Nuh Al-Qudsy, MA dalam bukunya "Tafsir Al-Misbah", zakat pada hakikatnya merupakan alat politik ekonomi Islam yang merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar.
Pada saat yang sama, mengeluarkan zakat pada saat yang tepat dapat membantu menjaga keseimbangan keuangan pribadi atau keluarga. Hal ini karena zakat harus dikeluarkan setelah lewat haul, sehingga membuat seseorang tidak mudah merugi dan bisa menjaga keseimbangan keuangan.
Secara umum, zakat maal sangatlah penting dan merupakan kewajiban bagi umat muslim, termasuk zakat atas sewa tanah. Dalam mengeluarkan zakat dari harta, seseorang diharapkan untuk melakukannya dengan cara yang terbaik dan sesuai dengan aturan Islam.