Zakat merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Muslim. Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang artinya bersih, suci, dan tumbuh. Secara hukum Islam, zakat adalah sejumlah harta yang dikeluarkan oleh orang yang mampu untuk diberikan kepada yang berhak menerima. Namun, siapakah yang berhak menerima zakat?
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Yang berhak menerima zakat tercantum dalam delapan golongan yang dijelaskan di dalam Al-Quran, pada surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya (zakat-zakat) itu adalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Orang yang termasuk dalam golongan fakir berhak menerima zakat dari orang yang mampu.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau harta yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Orang yang termasuk dalam golongan miskin juga berhak menerima zakat.
3. Pengurus Zakat
Pengurus zakat adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerima. Orang yang berperan sebagai pengurus zakat juga berhak menerima zakat apabila ia tidak memiliki penghasilan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan keuangan agar dapat mempelajari dan mempraktekkan ajaran Islam secara benar. Orang yang termasuk dalam golongan muallaf berhak menerima zakat agar dapat membantunya untuk memperdalam ajaran Islam.
5. Budak
Budak adalah orang yang membutuhkan dana untuk memerdekakan dirinya dari masa penjajahan. Orang yang berhutang gratifikasi wajib membayar kembali budi hutangnya, yang jumlahnya tidak kurang dari budi hutang yang pernah diterimanya.
6. Orang yang Berhutang
Orang yang berhutang uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari juga berhak menerima zakat.
7. Jalan Allah
Golongan jalan Allah mencakup semua bentuk kegiatan keagamaan yang mengharuskan dana untuk dapat dilaksanakan. Contohnya, pembangunan masjid, clini Islam, asrama mahasiswa, atau kegiatan kesenian yang mengajarkan nilai-nilai Islam.
8. Orang yang Sedang Dalam Perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan keuangan untuk menyelesaikan perjalanannya juga berhak menerima zakat.
Kesimpulan
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban bagi orang yang mampu dan memiliki harta yang mencukupi untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Salah satunya adalah kepada delapan golongan yang tercantum di dalam Al-Quran. Melalui zakat, diharapkan semua orang di dalam masyarakat akan senantiasa saling membantu dan merasa satu sama lain, terutama kepada golongan yang membutuhkan bantuan.