Jutaan umat Muslim dari seluruh dunia memperjuangkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah setiap tahun. Meskipun hal ini adalah sebuah kehormatan, tidak semua orang mampu melakukannya karena alasan finansial atau keterbatasan fisik. Haji adalah bagian penting dari agama Islam, namun mampu menunaikannya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Di Indonesia, biaya pendaftaran haji reguler menjadi perdebatan hangat setiap tahunnya. Sejak pemerintah Indonesia mengatur pembayaran melalui korporasi PPIH, banyak perubahan harga dan kebijakan yang diberlakukan. Dalam artikel ini, kita akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang biaya pendaftaran haji reguler pada tahun 2020.
Apa Itu Biaya Pendaftaran Haji Reguler?
Biaya pendaftaran haji reguler adalah biaya yang dikeluarkan oleh calon jemaah haji untuk mendaftar ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan memperoleh visa untuk pergi ke Arab Saudi. Biaya pendaftaran ini mencakup semua persyaratan dasar yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan Madinah, termasuk tiket pesawat, akomodasi, makan dan minum, transportasi, serta biaya administrasi.
Perubahan Biaya Pendaftaran Haji Reguler pada Tahun 2020
Sejak tahun 2019, biaya pendaftaran haji reguler diatur oleh BPKH. Berikut adalah perubahan harga biaya pendaftaran haji reguler pada tahun 2020:
-
Biaya pendaftaran haji untuk orang pertama kali naik haji adalah Rp 34,89 juta. Harga tersebut sebelumnya adalah Rp 35,10 juta.
-
Biaya pendaftaran haji untuk jemaah yang naik haji ke-2 adalah Rp 49,27 juta. Harga tersebut sebelumnya adalah Rp 49,49 juta.
-
Biaya pendaftaran haji untuk jemaah yang naik haji ke-3 adalah Rp 94,03 juta. Harga tersebut sebelumnya adalah Rp 94,34 juta.
-
Biaya pendaftaran haji untuk jemaah yang naik haji ke-4 adalah Rp 93,66 juta. Harga tersebut sebelumnya adalah Rp 93,97 juta.
Namun, seperti yang kita ketahui, biaya pendaftaran haji reguler tidak hanya terdiri dari biaya yang dikeluarkan ke BPKH. Ada juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji, seperti biaya perlengkapan dan kesehatan. Adapun biaya tambahan tersebut ialah:
-
Biaya perlengkapan haji berkisar antara Rp 5 juta – Rp 7 juta tergantung perlengkapan apa yang dibutuhkan.
-
Biaya kesehatan berkisar antara Rp 2 juta – Rp 3 juta tergantung jenis vaksin yang harus diperoleh.
Biaya pendaftaran haji reguler di atas tidak termasuk biaya tambahan tersebut.
Bagaimana Cara Mendaftar Haji Reguler 2020?
Calon jemaah haji dapat mendaftar melalui beberapa cara, yaitu:
- Melalui Situs Resmi BPKH
Calon jemaah haji dapat mendaftar melalui situs resmi BPKH di www.bpkh.go.id. Setelah mendaftar, calon jemaah akan memperoleh nomor pendaftaran dan akan dipanggil untuk membuat jadwal pembayaran.
- Melalui Loket Perwakilan BPIH
Calon jemaah haji bisa melakukan pendaftaran melalui loket perwakilan BPIH yang tersedia di kantor-kantor PPIH terdekat mereka.
- Melalui Kontak Center BPIH
Calon jemaah haji dapat mendaftar melalui call center BPIH yang sudah disediakan.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai biaya pendaftaran haji reguler 2020 yang perlu Anda ketahui. Biaya pendaftaran haji reguler untuk tahun 2020 mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, biaya pendaftaran tersebut tidak termasuk biaya perlengkapan dan kesehatan yang masih dikeluarkan oleh calon jemaah haji.
Liked the Article?
Jangan lewatkan informasi seputar agama Islam dan kehidupan muslim indonesia, daparkan info terbaru hanya di MuslimIndonesia.com.