Skip to content
Home ยป Cara Daftar Haji KBIH

Cara Daftar Haji KBIH

Bagi umat muslim, pergi haji adalah salah satu kewajiban agama yang harus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali seumur hidup. Namun, tidak semua orang bisa langsung melaksanakan haji karena persyaratan yang harus dipenuhi, seperti memiliki dana yang cukup dan sudah menunaikan ibadah umroh sebelumnya. Salah satu cara untuk mempermudah pendaftaran haji adalah melalui biro perjalanan haji (BPH) atau kantor berita haji (KBH). Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar haji melalui KBH.

Apa Itu KBH?

KBH atau Kantor Berita Haji adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi pendaftaran haji bagi umat muslim di Indonesia. KBH bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam penyelenggaraan ibadah haji. Adapun tugas KBH adalah sebagai pihak yang memfasilitasi proses pendaftaran haji mulai dari penyaluran informasi, pengumpulan berkas, hingga pembayaran biaya.

Persyaratan Pendaftaran Haji Melalui KBH

Untuk melakukan pendaftaran haji melalui KBH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam.
  2. Telah berumur minimal 17 tahun pada tahun yang bersangkutan.
  3. Mampu secara fisik dan finansial untuk menjalankan ibadah haji.
  4. Belum pernah melaksanakan ibadah haji atau sudah melaksanakan, namun tidak mampu melaksanakan lagi.

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, surat nikah atau surat keterangan belum menikah, serta bukti pembayaran uang muka.

Langkah-langkah Pendaftaran Haji Melalui KBH

Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran haji melalui KBH:

  1. Datang ke kantor KBH setempat dan mengambil formulir pendaftaran.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
  3. Melakukan pembayaran uang muka, yang biasanya sekitar 50% dari total biaya haji.
  4. Melakukan pembayaran sisanya sebelum waktu keberangkatan.
  5. Menyerahkan semua berkas yang diminta oleh KBH.
  6. Menunggu konfirmasi dari KBH mengenai jadwal keberangkatan.
BACA JUGA:   Awal Mulanya Ibadah Haji: Sejarah dan Makna di Balik Rukun Islam Kelima

Pendaftaran haji melalui KBH memang memudahkan calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, kita juga harus memperhatikan biaya yang perlu dikeluarkan. Saat ini, biaya untuk pendaftaran haji berkisar antara 34 sampai 46 juta rupiah, tergantung pada jenis layanan dan akomodasi yang dipilih.

Kesimpulan

Mendaftar haji melalui KBH memang bisa mempermudah calon jamaah, namun kita juga harus memperhatikan persyaratan dan biaya yang perlu dikeluarkan. Sebelum memutuskan untuk mendaftar haji melalui KBH, pastikan bahwa kita sudah memenuhi persyaratan dan memiliki dana yang cukup. Semoga informasi mengenai cara daftar haji melalui KBH dalam artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua yang ingin menunaikan ibadah haji.