Skip to content
Home » Cara Daftar Haji Plus Kemenag

Cara Daftar Haji Plus Kemenag

Cara daftar haji plus kemenag adalah suatu proses yang harus dilakukan oleh jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji plus dengan menggunakan jasa Kementerian Agama sebagai penyelenggara. Kemenag sendiri memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh jamaah agar bisa terdaftar sebagai peserta haji plus. Artikel ini akan membahas secara detail cara membuat pendaftaran haji plus melalui Kemenag.

Persyaratan untuk Daftar Haji Plus Kemenag

Sebelum membahas tentang cara daftar haji plus Kemenag, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 70 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Memiliki KTP dan paspor yang masih berlaku.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Memiliki kemampuan ekonomi dan finansial yang memadai.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka jamaah bisa mulai melakukan proses pendaftaran haji plus melalui Kemenag.

Cara Daftar Haji Plus Kemenag

Berikut adalah langkah-langkah cara daftar haji plus Kemenag:

  1. Mendaftarkan diri ke kantor Kemenag di daerah tempat tinggal.

Calon jamaah bisa mendaftarkan diri ke kantor Kemenag terdekat di wilayah tempat tinggal. Calon jamaah bisa membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, paspor, dan surat keterangan sehat dari dokter. Setelahnya, calon jamaah akan mendapatkan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan lengkap dan benar.

  1. Membayar biaya pendaftaran.

Setelah mengisi formulir pendaftaran, calon jamaah harus membayar biaya pendaftaran haji plus ke rekening yang telah ditentukan oleh Kemenag. Biaya pendaftaran haji plus bervariasi setiap tahunnya, tergantung pada biaya yang ditetapkan oleh Saudi Arabia.

  1. Melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya.
BACA JUGA:   Jika Daftar Haji Tahun 2019 Berangkat Tahun Berapa?

Setelah melakukan pembayaran, calon jamaah harus melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya, seperti sertifikat kesehatan, kartu keluarga, dan surat pernyataan tidak sedang terdaftar sebagai peserta haji reguler. Setelah seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, calon jamaah bisa menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke kantor Kemenag setempat.

  1. Menunggu pengumuman.

Setelah mendaftar, calon jamaah harus menunggu pengumuman hasil seleksi dari Kemenag. Jamaah yang telah lolos seleksi akan mendapatkan surat panggilan dari Kemenag yang berisi jadwal keberangkatan dan informasi lainnya terkait haji plus.

Kesimpulan

Demikianlah cara daftar haji plus Kemenag yang bisa dipahami oleh calon jamaah. Proses pendaftaran haji plus memang terlihat cukup rumit, namun dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, maka calon jamaah bisa menjadi peserta haji plus yang sah dan resmi. Penting bagi calon jamaah untuk memperhatikan setiap langkah yang harus dijalani, baik dari pendaftaran hingga keberangkatan, agar bisa menjalankan ibadah haji dengan tenang dan lancar.