Bulan Dzulhijjah telah tiba, waktunya bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah haji atau menunaikan rukun Islam yang kelima. Namun, sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci Mekah, seorang muslim harus melakukan beberapa persyaratan dan tata cara mendaftar haji terlebih dahulu.
Melakukan proses pendaftaran haji bisa menjadi hal yang cukup melelahkan dan memakan waktu. Namun, dengan mengetahui cara mendaftar haji dengan baik, proses pendaftaran yang panjang dan menyita waktu itu bisa dijadikan pengalaman yang mudah dan lancar.
Persyaratan dan Syarat Mendaftar Haji
Setiap calon jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan dan syarat untuk bisa mendaftar ke dalam sistem pemberangkatan haji. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon jamaah haji yang dapat mendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 12 tahun dan taat beragama Islam.
2. Membuat Paspor dan KTP
Calon jamaah haji harus membuat paspor dan KTP yang masih berlaku. Paspor biasanya diterbitkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan baru bisa diambil setelah konfirmasi pendaftaran berhasil dilakukan.
3. Surat Keterangan Sehat dan Vaksinasi
Calon jamaah haji harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan sudah melakukan vaksinasi meningitis sebanyak satu kali dan vaksinasi flu burung.
4. Melengkapi Persyaratan Administrasi
Calon jamaah harus melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, paspor, sertifikat kelahiran, dan lain-lain.
5. Membayar Biaya Haji
Setiap calon jamaah haji harus membayar biaya haji yang telah ditentukan. Adapun biaya yang harus dibayar meliputi biaya visa, asuransi, transportasi, akomodasi, dan biaya-biaya lain nya.
Cara Mendaftar Haji
Untuk mendaftar haji, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, di antaranya sebagai berikut:
1. Pendaftaran Langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama
Calon jamaah haji bisa mendaftar langsung ke kantor wilayah Kementerian Agama terdekat. Pendaftaran ini dilakukan secara langsung dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan paspor
- Surat keterangan sehat
- Bewara vaksinasi meningitis dan flu burung
- Bukti bukti administrasi lainnya
2. Pendaftaran Online melalui Portal Daftar Haji
Calon jamaah haji bisa mendaftar secara online melalui portal daftar haji di website resmi Kementerian Agama. Tata cara mendaftar haji secara online ini dapat dilakukan sebagai berikut:
- Buka halaman website https://haji.kemenag.go.id/
- Klik "Pendaftaran Online"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Isi data diri dengan lengkap
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang telah dipilih
3. Pendaftaran Melalui Lembaga Penyelenggara Haji
Calon jamaah haji juga bisa mendaftar melalui lembaga penyelenggara haji yang terpercaya. Tata cara mendaftar haji melalui lembaga penyelenggara ini dapat dilakukan sebagai berikut:
- Datang ke lembaga penyelenggara haji terpercaya di dekat Anda
- Mengisi formulir pendaftaran haji
- Membawa fotokopi persyaratan yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya haji yang ditetapkan
Kesimpulan
Mendaftar haji adalah proses yang penting bagi umat muslim. Dalam menjalani proses mendaftar haji, khususnya pada saat ini, calon jamaah haji akan dihadapkan pada tiga cara mendaftar haji yaitu dengan langsung datang ke kantor wilayah Kementerian Agama, mendaftar secara online melalui portal daftar haji, atau mendaftar melalui lembaga penyelenggara haji. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan syarat yang telah ditetapkan, serta selalu mengikuti tata cara mendaftar haji yang benar agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Semoga informasi yang telah kami berikan dapat bermanfaat bagi Anda. Tuhan memberkati!