Skip to content
Home ยป Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Setoran Lunas

Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Setoran Lunas

Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Setoran Lunas

Jika Anda ingin menunaikan ibadah haji, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui Kementerian Agama. Ada beberapa jenis pendaftaran haji yang bisa dipilih, salah satunya adalah sistem setoran lunas. Bagaimana cara mendaftar haji dengan sistem setoran lunas? Simak informasi berikut ini.

Apa itu Sistem Setoran Lunas?

Sistem setoran lunas adalah salah satu opsi pendaftaran haji yang dapat dipilih oleh calon jamaah haji. Dalam sistem ini, calon jamaah haji membayar biaya haji secara cicilan dengan menyetor sejumlah uang secara bertahap selama kurun waktu tertentu. Pelunasan biaya haji dilakukan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Keuntungan Sistem Setoran Lunas

Pendaftaran haji dengan sistem setoran lunas memiliki beberapa keuntungan. Pertama, calon jamaah haji tidak perlu membayar biaya pendaftaran secara langsung. Mereka cukup menyetor uang secara bertahap, sehingga biaya haji dapat dibayar secara teratur tanpa harus mengeluarkan uang sekaligus.

Kedua, sistem setoran lunas memudahkan calon jamaah haji untuk menabung dan merencanakan biaya haji dengan baik. Calon jamaah haji dapat menentukan waktu dan besaran setoran sendiri sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Ketiga, pendaftaran haji dengan sistem setoran lunas meminimalisir risiko terjadinya penipuan atau kegagalan penyelenggaraan haji oleh pihak travel. Hal ini dikarenakan pembayaran biaya haji dilakukan secara bertahap dan disimpan di rekening khusus yang diawasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Cara Pendaftaran Haji dengan Sistem Setoran Lunas

Untuk mendaftar haji dengan sistem setoran lunas, calon jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Beragama Islam.
  4. Telah menyelesaikan pembayaran cicilan haji minimal 3 tahun.
  5. Tidak memiliki hambatan fisik atau kesehatan yang menghalangi untuk menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:   Ibadah Haji Rukunnya: Wajib Dilakukan oleh Setiap Muslim

Setelah memenuhi persyaratan, calon jamaah haji dapat melakukan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor Kementerian Agama atau kantor pelayanan haji terdekat.
  2. Melengkapi formulir pendaftaran haji dengan data diri lengkap, termasuk fotokopi KTP, buku nikah (jika sudah menikah), dan pas foto terbaru.
  3. Menyerahkan uang muka pendaftaran sebesar 30% dari nilai biaya haji.
  4. Menyelesaikan pendaftaran dan mulai menyetor biaya haji secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Pendaftaran haji dengan sistem setoran lunas merupakan salah satu opsi yang memudahkan calon jamaah haji untuk menunaikan ibadah haji. Dalam sistem ini, calon jamaah haji membayar biaya haji secara bertahap dengan menyetor sejumlah uang secara rutin. Cara pendaftarannya pun mudah, yakni dengan memenuhi persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran di kantor Kementerian Agama atau kantor pelayanan haji terdekat. Dengan memilih sistem ini, calon jamaah haji dapat merencanakan dan menabung biaya haji dengan mudah dan aman.