Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Bagi warga Depok yang ingin menunaikan ibadah haji, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran. Simak ulasan berikut ini mengenai cara pendaftaran haji di Depok:
Persyaratan Pendaftaran Haji di Depok
Sebelum mendaftar ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota Depok, calon jamaah haji harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Surat pengantar dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan
- Akta kelahiran, KTP, dan paspor
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih
- Membayar uang pendaftaran sebesar Rp 25 juta
Pastikan semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.
Proses Pendaftaran Haji di Depok
Setelah memastikan semua persyaratan telah lengkap, calon jamaah haji dapat melakukan pendaftaran di Kementerian Agama Kabupaten/Kota Depok. Berikut langkah-langkah cara daftar haji di Depok:
-
Kunjungi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Depok
Pendaftaran haji dilakukan secara langsung di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Depok. Pastikan kondisi fisik dan kesehatan dalam keadaan baik saat melakukan pendaftaran. -
Mengisi formulir pendaftaran
Calon jamaah haji harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas pendaftaran. Pastikan data yang diisi telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. -
Proses verifikasi data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas Kementerian Agama akan melakukan verifikasi data yang telah diinput oleh calon jamaah haji. -
Membayar biaya pendaftaran
Setelah data telah diverifikasi dan disetujui, calon jamaah haji harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 25 juta. Biaya ini meliputi pendaftaran haji, tiket pesawat PP, dan biaya akomodasi selama di Mekah dan Madinah. -
Pengambilan paspor
Setelah melakukan pembayaran pendaftaran haji, calon jamaah haji akan mendapatkan paspor untuk keperluan keberangkatan. Pastikan paspor tersebut telah memiliki masa berlaku selama minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan. -
Verifikasi kembali
Sebelum keberangkatan, semua data calon jamaah haji akan diverifikasi kembali oleh petugas Kementerian Agama. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai, serta kondisi fisik dan mental dalam keadaan baik.
Kesimpulan
Demikian artikel mengenai cara pendaftaran haji di Depok. Pastikan selalu memenuhi persyaratan dan mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji dengan tenang dan lancar.