Haji merupakan salah satu kewajiban bagi semua umat Islam yang mampu untuk melaksanakannya. Tidak terkecuali bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki hak untuk cuti untuk menunaikan ibadah haji. Bagi para PNS, permohonan cuti untuk menunaikan ibadah haji dapat diajukan dengan mengirimkan surat usulan ke atasan.
Berikut adalah contoh surat usulan permohonan cuti menunaikan ibadah haji untuk PNS yang bisa menjadi panduan bagi PNS yang ingin menunaikan ibadah haji:
[H1] Surat Usulan Permohonan Cuti Menunaikan Ibadah Haji
Kepada
Yth. Kepala Kantor
[Put Nama Kantor]
[Put Alamat Kantor]
Dengan hormat,
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5464/M.SM.01.00/2012 tentang Cuti Dalam Rangka Melaksanakan Ibadah Haji bagi Pegawai Negeri Sipil, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama PNS]
NIP : [NIP PNS]
Jabatan : [Jabatan PNS]
Unit Kerja : [Nama Unit Kerja PNS]
Dengan ini mengajukan permohonan cuti melaksanakan ibadah haji selama [Jangka Waktu Cuti] hari, mulai tanggal [Tanggal Mulai Cuti] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Cuti]. Adapun data lengkap saya adalah sebagai berikut:
- Nomor KTP/NIK : [Nomor KTP/NIK]
- Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir PNS]
- Alamat Rumah : [Alamat Rumah PNS]
- No. Telp/HP : [Nomor Telepon/HP PNS]
- Email : [Alamat Email PNS]
Demikian permohonan dari saya, atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Put Nama PNS]
[NIP PNS]
Subheading 1: Persyaratan Cuti Haji Bagi PNS
Sejak 2012, Pemerintah telah menetapkan persyaratan cuti haji bagi PNS melalui Surat Pemberitahuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5464/M.SM.01.00/2012. Sebagai berikut persyaratan cuti haji bagi PNS:
- PNPB (Pegawai yang bukan Pejabat Negara)
a. Berstatus PNS dan sedang aktif bekerja
b. Telah menyelesaikan 3 tahun masa kerja
c. Menyerahkan surat keterangan dari kelompok terbang Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
d. Tata cara penyerahan surat keterangan akan diatur oleh pejabat yang berwenang - Pejabat Negara
a. Berstatus PNS Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setingkat dengannya
b. Telah menyelesaikan 5 tahun masa kerja
c. Menyerahkan surat keterangan dari kelompok terbang Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
d. Tata cara penyerahan surat keterangan akan diatur oleh pejabat yang berwenang
Subheading 2: Tata Cara Permohonan Cuti Haji Bagi PNS
Terdapat tata cara permohonan cuti haji bagi PNS, sebagai berikut:
- Membuat surat permohonan cuti haji selama maksimal 44 hari kerja
- Melampirkan surat keterangan lunas dari kelompok terbang haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
- Mengajukan surat permohonan cuti kepada atasan langsung
- Jika atasan langsung menyetujui permohonan cuti, maka surat usulan permohonan cuti haji akan diajukan ke unit kerja masing-masing dan segera dikirimkan ke instansi yang berwenang
- Jika sudah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, maka cuti haji PNS dapat diambil
Subheading 3: Kesimpulan
Dalam melaksanakan ibadah haji, seluruh umat muslim memiliki hak yang sama dalam menunaikannya. Artinya, tidak terkecuali bagi para PNS. Bagi PNS yang ingin menunaikan ibadah haji, terdapat prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan mengikuti tata cara permohonan cuti yang ditetapkan oleh pemerintah, para PNS dapat dengan mudah untuk menunaikan ibadah haji.