Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu, baik fisik maupun ekonomi. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia datang menuju Tanah Suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Bagi umat Muslim di Indonesia, pemerintah menyediakan sistem daftar berhak lunas haji yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan ibadah haji. Di tahun 2018 tahap 2, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai daftar berhak lunas haji.
Tata Cara Daftar Berhak Lunas Haji
Secara umum, proses pendaftaran berhak lunas haji dilakukan melalui agen/PIHK (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Khusus) atau qph (qurban plus haji). Berikut adalah tata cara daftar berhak lunas haji tahap 2:
- Mendaftar ke kantor PIHK terdekat dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK, pas foto, foto copy Indonesian Passport, Kartu Keluarga, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Setelah berhasil mendaftar, calon jamaah akan mendapat nomor pendaftaran atau nomor queueing.
- Kemudian calon jamaah harus membayar uang muka sebagai tanda jadi pendaftaran haji. Besarannya berbeda-beda tergantung pada jenis jamaah haji.
- Lama proses tunggu untuk mendapatkan nomor porsi haji bervariasi tergantung pada kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.
Syarat dan Ketentuan Daftar Berhak Lunas Haji Tahap 2
Bagi calon jamaah yang ingin mendaftar haji, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seperti:
Persyaratan Wajib
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Belum pernah melaksanakan haji selama ini
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang dalam keadaan hamil
Persyaratan Tambahan
- Satu keluarga yang mendaftar haji harus memiliki NPWP
- Jamaah haji harus memiliki paspor yang berlaku minimal 8 bulan setelah hari kedatangan di Tanah Suci Mekkah
- Jamaah haji harus memiliki kartu keluarga yang masih aktif dan terdapat anggota keluarga yang mendaftar haji.
- Jamaah haji harus setidaknya mempunyai uang sejumlah IDR.30 juta, di mana uang tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Netto (SKN) dari Kantor Pajak terdekat.
Pertimbangan Penting untuk Daftar Berhak Lunas Haji
Sebelum membuka pendaftaran haji, PIHK harus menyelesaikan permasalahan terkait porsi haji yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah penduduk Indonesia. Nah, karena ada batasan bagi calon jamaah, maka penting untuk memperhatikan hal berikut:
- Pendaftaran dilakukan lebih cepat akan memberikan peluang lebih besar untuk mendapatkan nomor porsi dalam daftar berhak lunas haji.
- Jangan menunggu tahap terakhir. Sebab, biasanya semua porsi sudah dipesan. Karena itu, sebaiknya mendaftar sejak awal.
- Jangan terlalu memaksakan diri. Kalau tidak lolos dalam tahap ini, masih ada kesempatan di tahun-tahun berikutnya.
Kesimpulan
Haji merupakan ibadah yang sangat penting bagi seluruh umat Muslim. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan dengan matang dan hati-hati. Demikian tata cara daftar berhak lunas haji tahap 2, serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan para calon jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.