Skip to content
Home ยป Daftar Calon Jamaah Haji Tahun 2017

Daftar Calon Jamaah Haji Tahun 2017

Daftar Calon Jamaah Haji Tahun 2017

Selamat datang di artikel kami yang membahas tentang Daftar Calon Jamaah Haji Tahun 2017. Seperti yang kita tahu, setiap tahunnya jutaan orang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Namun, untuk bisa melakukan ibadah ini, calon jamaah haji harus terlebih dahulu mendapatkan kuota dari pemerintah.

Tahun 2017, pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji sebesar 221.000 orang. Dalam daftar calon jamaah haji tahun ini, terdapat 13 provinsi yang jumlah kuotanya meningkat dan 19 provinsi yang jumlah kuotanya berkurang.

Proses Pendaftaran Calon Jamaah Haji

Proses pendaftaran calon jamaah haji dimulai dari tahap pendaftaran online melalui situs resmi Kementerian Agama. Pelamar harus memasukkan data pribadi serta dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan KTP.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dilanjutkan dengan penentuan nomor porsi dan pembayaran biaya haji. Proses selanjutnya adalah mendapatkan visa dan izin keberangkatan dari otoritas Saudi Arabia.

Daftar Calon Jamaah Haji Tahun 2017

Setelah melalui proses pendaftaran yang ketat, pemerintah akhirnya menetapkan daftar calon jamaah haji tahun 2017. Dalam daftar ini terdapat 221.000 calon jamaah haji yang terbagi menjadi beberapa kloter.

Berikut adalah daftar jumlah kuota calon jamaah haji per provinsi tahun 2017:

  1. DKI Jakarta – 10.867
  2. Jawa Barat – 37.202
  3. Jawa Tengah – 29.636
  4. DI Yogyakarta – 1.619
  5. Jawa Timur – 34.092
  6. Banten – 11.518
  7. Bali – 4.576
  8. Sumatera Utara – 9.774
  9. Sumatera Barat – 5.386
  10. Riau – 4.404
  11. Lampung – 6.283
  12. Sulawesi Selatan – 9.409
  13. Sulawesi Utara – 2.046
  14. Sulawesi Tenggara – 5.700
  15. Kalimantan Timur – 3.761
  16. Kalimantan Selatan – 4.770
  17. Kalimantan Tengah – 3.315
  18. Nusa Tenggara Barat – 4.165
  19. Nusa Tenggara Timur – 2.821
  20. Papua Barat – 1.238
  21. Papua – 2.752
  22. Kepulauan Bangka Belitung – 535
  23. Kepulauan Riau – 1.398
  24. Maluku – 2.372
  25. Maluku Utara – 2.196
  26. Aceh – 12.916
BACA JUGA:   Daftar Tunggu Haji Wilayah Banten

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang proses pendaftaran dan daftar calon jamaah haji tahun 2017. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang merencanakan untuk melaksanakan ibadah haji di masa yang akan datang.

Jangan lupa, untuk mendapatkan kuota haji tidak cukup hanya dengan beruntung. Anda harus memilih agen haji yang berkualitas dan dapat dipercaya. Jadikanlah ibadah haji Anda sebagai pengalaman yang berharga dalam meningkatkan ketakwaan dan dekat dengan Tuhan.