Apa itu Daftar Haji?
Daftar haji adalah sebuah langkah awal yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji Indonesia. Dalam daftar haji, calon jamaah haji akan mendaftarkan dirinya ke Kantor Urusan Agama kabupaten/kota dan membayar uang muka yang nantinya akan diperhitungkan dengan biaya haji.
Petunjuk Daftar Haji
Calon jamaah haji harus melakukan pendaftaran dan membayar uang muka di Kantor Urusan Agama kabupaten/kota tempat ia berdomisili. Namun, apakah calon jamaah haji bisa mendaftar di daerah lain?
Daftar Haji di Daerah Lain
Calon jamaah haji bisa saja mendaftar di kantor Urusan Agama kabupaten/kota yang berbeda dengan tempat domisili mereka. Namun, hal ini tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Sebelum calon jamaah haji mendaftar di kantor Urusan Agama kabupaten/kota yang berbeda, perlu dipastikan bahwa kantor tersebut menerima pendaftaran dari calon jamaah haji yang berasal dari luar daerah.
Untuk itu, calon jamaah haji perlu menghubungi terlebih dahulu kantor Urusan Agama kabupaten/kota yang akan mereka tuju untuk mendaftar. Menghubungi kantor Urusan Agama kabupaten/kota bisa dilakukan melalui telepon, email, atau langsung datang ke kantor tersebut.
Kesimpulan
Dalam daftar haji, calon jamaah haji harus mendaftar dan membayar uang muka di Kantor Urusan Agama kabupaten/kota tempat ia berdomisili. Namun, calon jamaah haji bisa saja mendaftar di kantor Urusan Agama kabupaten/kota yang berbeda dengan tempat domisili mereka. Sebelum mendaftar di daerah lain, calon jamaah haji harus memastikan bahwa kantor tersebut menerima pendaftaran dari calon jamaah haji yang berasal dari luar daerah dengan menghubungi kantor tersebut terlebih dahulu.
Jadi, apakah daftar haji bisa daftar di daerah lain? Tentu saja bisa, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku di daerah tersebut.