Skip to content
Home ยป Daftar Haji Beda KTP

Daftar Haji Beda KTP

Daftar Haji Beda KTP

Apabila kita ingin melakukan ibadah haji, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda identitas. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat melakukan haji dengan KTP yang berbeda dari domisili asal?

Berikut ini beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mendaftar haji dengan KTP dari wilayah yang berbeda:

1. Mempunyai Tempat Tinggal di Domisili Lain

Seseorang yang memiliki tempat tinggal di wilayah lain selain domisili asal, dapat mendaftar haji dengan menggunakan KTP dari wilayah tempat tinggal. Sebagai contoh, seseorang yang tinggal di Jakarta, namun memiliki rumah di Jawa Barat, dapat mendaftar haji dengan menggunakan KTP Jawa Barat.

2. Terdaftar sebagai Penduduk Sementara

Seseorang yang terdaftar sebagai penduduk sementara di wilayah lain, dapat menggunakan KTP sementara tersebut untuk mendaftar haji. Misalnya, seseorang yang bekerja di luar kota dan terdaftar sebagai penduduk sementara, dapat mendaftar haji dengan menggunakan KTP sementara tersebut.

3. Mendaftar Melalui Embarkasi yang Berbeda

Jika seseorang mendaftar haji melalui embarkasi yang berbeda dari domisili asal, maka ia dapat menggunakan KTP dari wilayah embarkasi tersebut. Sebagai contoh, seseorang yang mendaftar haji melalui embarkasi Surabaya, namun memiliki KTP dari wilayah Banyuwangi, dapat menggunakan KTP Banyuwangi untuk mendaftar haji.

4. Mendaftar Melalui Kelompok yang Berbeda

Seseorang yang mendaftar haji melalui kelompok yang berbeda dari domisili asal, dapat menggunakan KTP dari wilayah kelompok tersebut. Sebagai contoh, seseorang yang bergabung dalam kelompok haji dari Jakarta, namun mendaftar melalui saudaranya yang bergabung dalam kelompok haji dari Surabaya, dapat menggunakan KTP Surabaya untuk mendaftar haji.

5. KTP Hilang atau Rusak

Seseorang yang KTP-nya hilang atau rusak dapat menggunakan KTP pengganti sementara untuk mendaftar haji. KTP pengganti dapat dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Panduan Lengkap Informasi Ibadah Haji

Penting untuk diingat bahwa semua KTP yang digunakan untuk mendaftar haji harus masih berlaku dan tidak dalam keadaan rusak serta memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, pastikan untuk menghubungi petugas haji terkait untuk mengkonfirmasi kebijakan dan persyaratan terbaru.

Dengan mengetahui daftar haji beda KTP ini, kita dapat mempersiapkan diri secara lebih matang dalam melaksanakan ibadah haji. Mari ikuti semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pengalaman haji yang aman dan lancar.