Skip to content
Home » Daftar Haji di Kementerian Agama DKI Jakarta

Daftar Haji di Kementerian Agama DKI Jakarta

Daftar Haji di Kementerian Agama DKI Jakarta

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukannya. Kementerian Agama DKI Jakarta menetapkan daftar haji yang mencakup calon jamaah haji dari daerah-daerah yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Proses Pendaftaran Haji

Calon jamaah haji harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke Kementerian Agama DKI Jakarta. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Agama DKI Jakarta. Calon jamaah harus mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.

Setelah melengkapi data pendaftaran, calon jamaah harus membayar biaya pendaftaran melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama DKI Jakarta. Setelah pembayaran biaya pendaftaran berhasil dilakukan, calon jamaah akan mendapatkan nomor porsi haji.

Waktu Pelaksanaan Haji

Haji dilakukan pada waktu tertentu yaitu pada bulan Dzulhijjah. Pelaksanaan haji pada tahun 2021/1442 Hijriah berlangsung pada tanggal 17 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Haji

Calon jamaah haji harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Agama DKI Jakarta. Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Telah memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 8 bulan sejak kepulangan dari Arab Saudi
  4. Telah berusia minimal 18 tahun untuk jamaah haji dan minimal 45 tahun untuk Pembimbing Haji
  5. Mampu secara fisik dan finansial untuk menunaikan ibadah haji
  6. Tidak memiliki gangguan kesehatan yang berat dan memerlukan perawatan intensif

Biaya Pendaftaran dan Pelaksanaan Haji

Biaya pendaftaran haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama DKI Jakarta pada tahun 2021/1442 Hijriah adalah Rp 35.345.000,00 untuk jamaah asal Jakarta dan sekitarnya. Biaya tersebut meliputi:

  1. Transportasi dari asrama haji di Indonesia ke Bandara Soekarno-Hatta
  2. Transportasi dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi
  3. Penginapan selama keberadaan di Arab Saudi
  4. Biaya konsumsi selama di Arab Saudi
  5. Jasa Pembimbing Haji
  6. Perlengkapan haji yang diberikan oleh Kementerian Agama DKI Jakarta
BACA JUGA:   Beberapa Permasalahan Ibadah Haji di Madinah

Penutup

Pendaftaran haji di Kementerian Agama DKI Jakarta harus dilakukan sejak dini karena ketersediaan porsi haji terbatas. Selain itu, calon jamaah harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan meriah. Oleh karena itu, segera lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi haji dan siapkan diri untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.