Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu. Menjadi bagian dari umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Namun, sebagai seorang haji, kita harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk dalam hal status perkawinan.
Seringkali kita mendapati bahwa ada calon jamaah haji yang masih lajang tapi statusnya sudah menikah. Tentu saja hal ini membuat sebagian orang bertanya-tanya apakah bisa berangkat haji dalam keadaan seperti tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Syarat Berangkat Haji
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai ketentuan berangkat haji bagi mereka yang masih lajang tapi statusnya sudah menikah, mari kita bahas dulu syarat-syaratnya secara umum. Berikut adalah syarat-syarat untuk dapat berangkat haji:
- Beragama Islam
- Mampu secara finansial
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang dalam masa haid, nifas, atau terkena sakit yang membutuhkan tindakan medis
Ketentuan Berangkat Haji untuk Jamaah yang Masih Lajang tapi Sudah Menikah
Menurut keterangan dari Kementerian Agama, jamaah haji yang masih lajang tapi statusnya sudah menikah dapat berangkat haji tanpa harus menunggu status pernikahannya diubah.
Namun, sebelumnya harus terlebih dahulu diminta keputusan dari lembaga agama setempat atau lahiriah mengenai status perkawinan calon jamaah haji tersebut. Jika lembaga agama menyatakan bahwa calon jamaah tersebut memang telah menikah, maka calon jamaah tersebut diperbolehkan untuk berangkat haji.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ahmad Zaki Iskandar, pada tahun 2012. Namun, jika ada regulasi baru dari Kementerian Agama, maka ketentuan tersebut bisa saja berubah.
Persiapan yang Harus Dilakukan
Setelah memastikan bahwa calon jamaah haji yang masih lajang tapi statusnya sudah menikah bisa berangkat haji, selanjutnya adalah melakukan persiapan yang matang. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Menyediakan dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, dan buku nikah asli
- Menyiapkan biaya yang cukup, termasuk biaya akomodasi dan transportasi selama di Tanah Suci
- Menyiapkan fisik dan mental dengan berolahraga dan berdoa
- Menyimpan harta dan dokumen yang penting di tempat yang aman dan terjaga
Kesimpulan
Berangkat haji merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu. Untuk menjadi seorang jamaah haji, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Meskipun ada calon jamaah haji yang masih lajang tapi statusnya sudah menikah, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mereka tetap bisa berangkat haji. Oleh karena itu, persiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk dokumen persyaratan dan biaya yang dibutuhkan, agar bisa berangkat haji dengan tenang dan khusuk.