Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Upaya untuk mendapatkan kesempatan untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah dan Madinah memang tak mudah dilakukan. Untuk itu, dibutuhkan registasi yang dilakukan oleh penyelenggara haji.
Di Korea Selatan, ada Daftar Haji PMI di Korsel yang dimana penyelenggara haji tersertifikasi oleh pemerintah Indonesia. Tahun 2019 lalu, sekitar 221 jamaah haji Indonesia menjalankan ibadah haji melalui penyelenggara haji yang bersertifikat PMI di Korea Selatan. Jumlah ini terbilang cukup besar mengingat tanggal pasti pelaksanaan ibadahhaji di Arab Saudi tak kunjung dipublikasikan.
Daftar Haji Pada PMI di Korsel
Setiap tahunnya, PMI (Pelayanan Kesehatan Haji Indonesia) mengumumkan penyelenggara haji yang tersertifikasi. Dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama penyelenggara haji di berbagai negara termasuk Korea Selatan.
Berikut ini daftar penyelenggara haji yang bersertifikat PMI di Korea Selatan:
- PT. ARMINAREKA PERDANA
- PT. AYU JAYA
- PT. CIKARANG SERVISA CARGO
- PT. DARUSSALAM TAMA
- PT. JEMI JAYA INDAH
- PT. LOMBOK SUMBAWA LAUTAN API TOUR & TRAVEL
- PT. MITHA PRAJA UTAMA
- PT. PELITA WISTARA LINTAS
- PT. RIZKI BERKAH MADINA TOURS
- PT. SAFARI TOUR AND TRAVEL SERVICE
- PT. SARIMUDA PERSADA
- PT. SRI MULIA PERWIRA TOUR
- PT. SUMBER SEDEKAH UTAMA
Penyelenggara haji yang tersertifikasi PMI di Korea Selatan menyediakan berbagai fasilitas yang dapat memudahkan para jamaah. Mulai dari pelayanan administrasi hingga akomodasi serta pengurusan dokumen. Di samping itu, penyelenggara haji tersebut juga mengutamakan faktor kesehatan para jamaah, dengan mengantongi izin dari Pemerintah Arab Saudi serta otoritas kesehatan setempat.
Syarat Dan Ketentuan Mendaftar Haji PMI di Korsel
Bagi yang berencana melaksanakan ibadah haji melalui penyelenggara yang tersertifikasi PMI di Korea Selatan, harus memperhatikan beberapa hal sebagai syarat dan ketentuan dalam mendaftar.
- Telah memenuhi persyaratan fisik dan finansial
- Telah memenuhi persyaratan administratif seperti akta kelahiran, e-KTP, serta dokumen lain yang diperlukan
- Membayar biaya registrasi haji sesuai ketentuan penyelenggara
- Mendaftar pada penyelenggara haji yang telah tersertifikasi PMI
Perlu diingat pula, pelaksanaan haji pada masa pandemi COVID-19 saat ini harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti aturan dari otoritas setempat. Tidak hanya itu, proses registasi pun harus lebih teliti dengan mempelajari peraturan dari penyelenggara haji dan pemerintah.
Kesimpulan
Jadi, bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi melalui penyelenggara haji yang bersertifikat PMI di Korea Selatan, harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam daftar penyelenggara haji yang tersertifikasi PMI di Korea Selatan, terdapat beberapa nama penyelenggara yang dapat dijadikan acuan.
Selain itu, melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi pada masa pandemi COVID-19 juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Reader sekalian.