Jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, setiap tahunnya berbondong-bondong menuju Tanah Suci Mekah untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu haji. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia mendapat jatah kuota haji tertinggi dari Kerajaan Saudi Arabia. Namun, tahun 2020 ini, pelaksanaan ibadah haji dibatalkan karena pandemi COVID-19.
Kenapa Haji Dibatalkan pada Tahun 2020?
Keputusan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 dikarenakan pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh dunia, termasuk di Arab Saudi. Adanya potensi penyebaran virus di kerumunan massal jemaah haji yang berjumlah ratusan ribu ini, membuat pihak Saudi mengambil keputusan sulit untuk tidak memberikan akses kepada jemaah dari seluruh dunia. Keputusan ini diambil meskipun sebelumnya Saudi telah membatasi jumlah jemaah haji dan mengurangi tempat di Mina untuk menjaga jarak sosial.
Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Sudah Terdaftar di Tahun 2020?
Bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada tahun 2020, mereka akan mendapat pengembalian dana sesuai biaya yang telah mereka bayarkan dan nantinya akan bisa mendaftar ulang pada tahun-tahun berikutnya. Namun, banyak yang merasa kecewa dan sedih karena tidak bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jawa Tengah, Abdul Mukhid, menegaskan bahwa kecewa jemaah haji yang tidak berangkat pada tahun 2020 ini sudah pasti. Namun ia menambahkan bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah dari penyebaran COVID-19 lebih penting daripada pengalaman berhaji.
Kapan Akan Ada Pelaksanaan Haji Lagi?
Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai pelaksanaan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah Saudi telah mengumumkan pembatasan pada pelaksanaan ibadah haji dan umrah sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, jemaah haji yang telah terdaftar pada tahun 2020 bisa mendaftar ulang ketika pelaksanaan ibadah haji dibuka kembali.
Kesimpulan
Pembatalan pelaksanaan haji di tahun 2020 merupakan keputusan yang sangat sulit diambil oleh pihak Saudi. Namun, keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan jemaah dari penyebaran virus COVID-19. Bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada tahun 2020, mereka akan mendapat pengembalian dana dan bisa mendaftar ulang ketika pelaksanaan ibadah haji dibuka kembali. Sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai pelaksanaan haji di tahun-tahun berikutnya dan kita semua harus menunggu pengumuman resmi dari pihak pemerintah Saudi. Namun, kita semua berharap bahwa pandemi COVID-19 dapat segera teratasi sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa dilaksanakan dengan aman dan lancar.
Daftar Kata Kunci:
- daftar haji tahun 2020
- pelaksanaan haji
- pembatalan haji
- jemaah haji
- keputusan pembatalan haji
- pandemi COVID-19
- pengembalian dana
- mendaftar ulang
- pelaksanaan ibadah haji
- pemerintah Saudi.