Memperoleh kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji merupakan dambaan bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu persyaratan utama untuk dapat melaksanakan haji adalah terdaftar dalam daftar haji. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang daftar haji untuk 1 keluarga.
Persyaratan Pendaftaran
- KTP atau paspor yang masih berlaku
- Surat keterangan nikah atau akta kelahiran bila belum menikah
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kementerian kesehatan
- Surat keterangan bebas sakit jasmani dan rohani dari dokter umum
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna putih
- Bukti setoran biaya
- Surat izin kerja bagi calon jamaah yang berprofesi sebagai tenaga kerja asing
- Izin suami bagi ibu yang berusia di bawah 45 tahun yang ingin melaksanakan haji tanpa pendamping suami
Tahapan Pendaftaran
- Mengisi formulir online di website Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Melakukan pembayaran di bank yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Mencetak bukti pendaftaran dan bukti pembayaran yang akan digunakan saat pengambilan visa.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu biaya Haji Rincian dan Sosial. Biaya Haji Rincian bersifat fakultatif dan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan Biaya Haji Sosial, bersifat wajib dan sudah termasuk biaya keberangkatan serta penginapan selama di Tanah Suci.
Fasilitas yang Diberikan
Kepastian keberangkatan dan kepulangan, akomodasi selama di Tanah Suci, dan transportasi di antara tempat-tempat suci di Makkah dan Madinah.
Kesimpulan
Melaksanakan haji merupakan impian banyak umat Islam, dan persiapan yang matang harus dilakukan agar dapat meraih kesempatan untuk menjalankannya. Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan tentang persyaratan dan tahapan pendaftaran daftar haji untuk 1 keluarga. Dengan persiapan yang matang dan pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan, mudah-mudahan Anda dan keluarga bisa memperoleh kesempatan melaksanakan haji.