Skip to content
Home » Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2019: Panduan Lengkap untuk Calon Jemaah Haji Indonesia

Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2019: Panduan Lengkap untuk Calon Jemaah Haji Indonesia

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia telah mengumumkan daftar jemaah haji berhak lunas untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekah dan Madinah. Karena pelaksanaan ibadah haji yang hanya dilaksanakan setahun sekali dan cukup mahal, banyak orang sangat tergoda untuk melaksanakan ibadah haji.

Namun, menjadi jemaah haji bukan perkara mudah, karena beberapa alasan seperti syarat dan biaya yang harus dikeluarkan. Untuk itu, kali ini kami akan memberikan panduan lengkap tentang daftar jemaah haji berhak lunas 2019 yang dapat membantu anda untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Apa itu Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2019?

Daftar jemaah haji berhak lunas 2019 merupakan daftar yang diumumkan oleh Kementerian Agama yang memuat nama-nama jemaah haji Indonesia yang telah melakukan pembayaran penuh (lunas) terhadap biaya ibadah haji. Oleh karena itu, hanya orang-orang yang terdapat dalam daftar tersebut yang memiliki hak untuk melakukan ibadah haji ke Tanah Suci.

Syarat Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2019

Untuk dapat masuk dalam daftar jemaah haji berhak lunas 2019, setiap calon jemaah harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 70 tahun pada saat pendaftaran.
  2. Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
  3. Tidak sedang dalam keadaan hamil atau sedang menyusui.
  4. Tidak memiliki penyakit yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau jemaah lainnya.
  5. Sanggup menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku selama melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA:   Ibadah Haji Merupakan Ibadah Yang Mulia

Tahapan Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2019

Berikut ini adalah tahapan yang harus ditempuh oleh calon jemaah agar dapat masuk dalam daftar jemaah haji berhak lunas 2019:

  1. Mendaftar secara online melalui website Kementerian Agama atau melalui Kantor Kementerian Agama setempat.
  2. Melakukan pembayaran biaya haji secara penuh melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama.
  3. Melakukan serangkaian tes kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama dan menerima sertifikat kesehatan.
  4. Menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Kementerian Agama setempat.
  5. Menunggu pengumuman daftar jemaah haji berhak lunas 2019 dari Kementerian Agama.

Biaya dan Fasilitas yang Didapatkan

Biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya berbeda, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pajak, kurs rupiah, biaya transportasi dan lain-lain. Untuk tahun 2019, biaya yang dikeluarkan sebesar 34 juta rupiah.

Namun, biaya tersebut sudah termasuk beberapa fasilitas seperti: tiket pesawat PP, akomodasi selama tinggal di Mekah dan Madinah, transportasi selama di Mekah dan Madinah, makan dan minum selama di Mekah dan Madinah, serta biaya visa dan perlengkapan haji.

Kesimpulan

Mendaftar sebagai jemaah haji memang bukan perkara mudah, karena harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan biayanya yang cukup mahal. Namun, jika sudah terdaftar dalam daftar jemaah haji berhak lunas, dapat dijamin anda akan mendapat fasilitas yang sudah termasuk dalam biayanya. Oleh karena itu, persiapkan diri anda sebaik mungkin dan tetap semangat untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2019

Untuk melihat daftar jemaah haji berhak lunas 2019, silahkan kunjungi website resmi Kementerian Agama atau Dinas Kementerian Agama setempat.

BACA JUGA:   Bab 9 Ibadah Haji: Panduan Lengkap untuk Melakukan Rukun Islam Kelima

Referensi

  1. Kementerian Agama (2019). "Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas". Situs resmi Kementerian Agama. https://www.kemenag.go.id/page/dokumentasi/detail/48-daftar-jemaah-haji-berhak-lunas
  2. Kantor Berita Antara (2019). "Biaya Haji 2019 Naik, Kemenag: Bukan Karena Kenaikan Tarif". Situs resmi Kantor Berita Antara. https://www.antaranews.com/berita/781866/biaya-haji-2019-naik-kemenag-bukan-karena-kenaikan-tarif