Skip to content
Home ยป Daftar Masa Tunggu Haji Kemenag 2019

Daftar Masa Tunggu Haji Kemenag 2019

Daftar Masa Tunggu Haji Kemenag 2019

Jamaah haji merupakan salah satu komunitas Muslim yang paling besar di dunia. Setiap tahun, ribuan orang dari seluruh dunia berbondong-bondong untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah dan Madinah. Namun, karena keterbatasan fasilitas dan kapasitasnya, pendaftaran haji menjadi hal yang sangat penting.

Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengeluarkan daftar masa tunggu haji yang diperbarui untuk tahun 2019. Daftar ini memberikan informasi tentang berapa tahun jamaah harus menunggu sebelum mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.

Apa itu Masa Tunggu Haji?

Masa tunggu haji adalah waktu yang dibutuhkan seseorang untuk mendapatkan kesempatan jamaah haji setelah mendaftar. Karena kapasitas Tanah Suci terbatas, Kemenag mengatur jumlah jamaah yang diterima setiap tahunnya. Oleh karena itu, pendaftaran haji harus dilakukan beberapa tahun sebelumnya.

Daftar Masa Tunggu Haji Tahun 2019

Berikut ini daftar masa tunggu jamaah haji tahun 2019 dari Kemenag RI:

  1. Jamaah Haji Indonesia: Masa tunggu haji tahun ini adalah 5 tahun. Artinya, jamaah yang mendaftar tahun ini akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2024.
  2. Jamaah Haji Luar Negeri: Masa tunggu jamaah haji dari negara lain adalah 10 tahun.

Kenapa Masa Tunggu Haji Sangat Panjang?

Masa tunggu yang sangat panjang untuk jamaah haji disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kapasitas Tanah Suci yang terbatas dan permintaan jamaah haji yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Kedua, pemerintah Arab Saudi yang mengatur sistem kuota jamaah haji dari berbagai negara, yang membuat jamaah harus bersaing dengan negara lain untuk mendapatkan kesempatan haji.

Bagaimana Cara Mendaftar Haji?

Untuk mendaftar haji, calon jamaah harus menghubungi travel agen atau biro haji terpercaya. Pendaftaran haji biasanya dibuka setiap tahun sekitar bulan Januari hingga Maret. Namun, untuk jamaah yang ingin mendaftar di atas kuota pemerintah, bisa mendaftar melalui sistem pendaftaran online haji yang disediakan oleh Kemenag.

BACA JUGA:   Pentingnya Memperdalam Hikmah Ibadah Haji dan Umrah bagi Individu

Kesimpulan

Kemenag RI telah mengeluarkan daftar masa tunggu haji terbaru untuk tahun 2019. Daftar ini memberikan informasi tentang masa tunggu jamaah haji Indonesia dan luar negeri. Jamaah Indonesia harus menunggu selama 5 tahun untuk mendapatkan kesempatan haji, sementara jamaah dari luar negeri harus menunggu selama 10 tahun. Masa tunggu yang panjang untuk jamaah haji disebabkan oleh kapasitas Tanah Suci yang terbatas dan permintaan jamaah yang terus meningkat. Bagi yang ingin mendaftar haji, carilah travel agen atau biro haji terpercaya dan mendaftar di awal pendaftaran.