Skip to content
Home ยป Daftar Sekarang, Berangkat Haji Tahun Berapa? Jangan Lewatkan Informasinya!

Daftar Sekarang, Berangkat Haji Tahun Berapa? Jangan Lewatkan Informasinya!

Daftar sekarang berangkat haji tahun berapa?

Daftar Sekarang Berangkat Haji Tahun 1443 H/2022 M

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Pada Ahad, 8 Mei 2022, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id

Perhatian! Wajib Periksa Daftar Haji yang Telah Diumumkan Kemenag

Jamaah haji diharapkan periksa daftar yang telah diumumkan Kemenag secara hati-hati. Setiap Jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M diharapkan melakukan pengecekan daftar yang telah diumumkan Kemenag ini secara hati-hati. Pengecekan ini penting dilakukan agar setiap jemaah haji dapat memastikan bahwa namanya masuk dalam daftar jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun 1443 H/2022 M.

Prosedur Pengecekan Daftar Haji di Laman Resmi Kemenag

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan daftar haji di laman resmi Kemenag.

1. Kunjungi Laman Resmi Kemenag

Jamaah haji yang berminat melakukan pengecekan daftar haji di laman resmi Kemenag harus terlebih dahulu mengunjungi laman www.haji.kemenag.go.id. Setelah berada di halaman utama, jamaah haji akan menemukan menu untuk melihat daftar haji yang telah diumumkan Kemenag.

2. Pilih Menu Daftar Haji Reguler

Di halaman utama, jamaah haji harus memilih menu Daftar Haji Reguler yang ada di bagian atas halaman.

3. Pilih Tahun Keberangkatan

Setelah memilih menu Daftar Haji Reguler, jamaah haji akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar tahun keberangkatan. Di sini, jamaah haji harus memilih tahun 1443 H/2022 M.

4. Periksa Daftar Jemaah Haji yang Berhak Berangkat

Setelah memilih tahun keberangkatan, jamaah haji akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Di sini, jamaah haji harus secara hati-hati memeriksa nama-nama jemaah haji yang tercantum untuk memastikan bahwa namanya masuk dalam daftar tersebut.

BACA JUGA:   Syarat Daftar Haji untuk Anak: Panduan Lengkap Mengantarkan Si Kecil Menuju Tanah Suci

Perhatian! Jika Nama Tidak Terdaftar, Jangan Khawatir

Jika nama jamaah haji tidak terdaftar di dalam daftar yang telah diumumkan Kemenag, jangan khawatir. Hal ini dikarenakan Kemenag telah menetapkan batas waktu untuk mendaftar ulang bagi jamaah haji yang namanya belum terdaftar di dalam daftar haji yang telah diumumkan.

Kapan Batas Waktu Pendaftaran Ulang?

Batas waktu pendaftaran ulang bagi jamaah haji yang namanya belum terdaftar di dalam daftar haji yang telah diumumkan Kemenag adalah pada Tanggal 5 Juni 2022. Jamaah haji yang namanya belum terdaftar di dalam daftar haji yang telah diumumkan Kemenag harus melakukan pendaftaran ulang sebelum batas waktu tersebut.

Prosedur Pendaftaran Ulang di Laman Resmi Kemenag

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran ulang di laman resmi Kemenag.

1. Kunjungi Laman Resmi Kemenag

Jamaah haji yang berminat melakukan pendaftaran ulang di laman resmi Kemenag harus terlebih dahulu mengunjungi laman www.haji.kemenag.go.id. Setelah berada di halaman utama, jamaah haji akan menemukan menu untuk melakukan pendaftaran ulang.

2. Pilih Menu Pendaftaran Ulang

Di halaman utama, jamaah haji harus memilih menu Pendaftaran Ulang yang ada di bagian atas halaman.

3. Masukkan Nama dan Identitas Diri

Setelah memilih menu Pendaftaran Ulang, jamaah haji harus memasukkan nama dan identitas diri yang sesuai dengan data yang telah terdaftar di Kemenag. Ini diperlukan agar jamaah haji dapat melakukan pendaftaran ulang dengan benar.

4. Submit Formulir dan Tunggu Konfirmasi

Setelah memasukkan nama dan identitas diri, jamaah haji harus mengirimkan formulir pendaftaran ulang yang telah diisi ke Kemenag. Setelah itu, jamaah haji harus menunggu konfirmasi dari Kemenag tentang status pendaftarannya.

BACA JUGA:   Pengertian Hukum Rukun Syarat Beribadah Haji