Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap umat Muslim yang mampu untuk melakukannya. Di Indonesia, pemerintah telah menyediakan kuota haji setiap tahunnya untuk warga yang ingin berangkat ke Tanah Suci. Namun, untuk mendapatkan kuota tersebut, tentunya warga harus mendaftar terlebih dahulu melalui daftar tunggu haji di Bantul.
Cara Daftar
Untuk mendaftar ke dalam daftar tunggu haji di Bantul, warga harus mengajukan permohonan melalui travel haji dan umrah yang terdaftar di Kementerian Agama. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Bukti Pembayaran
Setelah itu, warga harus menunggu nomor urut yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Saat nomor urut sudah keluar, warga harus melakukan konfirmasi dan melakukan pelunasan pembayaran.
Persyaratan
Selain harus memenuhi syarat yang disebutkan di atas, warga juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan kuota haji. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
Usia
Persyaratan usia untuk melaksanakan haji adalah minimal 17 tahun dengan wali atau pengiring dan minimal 45 tahun tanpa wali. Untuk umur di atas 60 tahun akan mendapatkan prioritas kuota.
Kesehatan
Warga yang akan berangkat ke Tanah Suci harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, seperti memiliki surat keterangan sehat dan mengikuti program vaksinasi.
Keuangan
Warga yang akan menjadi jamaah haji harus mampu secara finansial untuk membayar biaya perjalanan haji. Biaya perjalanan haji sendiri cukup besar, oleh karena itu warga harus mempersiapkan keuangan dengan matang.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai daftar tunggu haji di Bantul. Mendaftar ke dalam daftar tunggu haji memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dengan baik. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan tersebut agar bisa mendapatkan kesempatan untuk berhaji. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.