Setiap tahun ribuan umat Muslim di Indonesia mempersiapkan diri untuk melakukan ibadah haji di Arab Saudi. Demi mewujudkan impian ini, pemerintah Indonesia secara khusus mengatur proses pembuatan paspor serta mendaftarkan calon jemaah haji melalui Kementerian Agama. Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah di provinsi Jawa Barat yang memiliki warga yang ingin mendaftar sebagai calon jemaah haji. Dalam artikel ini, Kami akan membahas mengenai daftar tunggu haji di Kabupaten Bekasi.
Mengetahui Status Daftar Tunggu Haji
Dalam proses pendaftaran calon jemaah haji, Kementerian Agama akan menetapkan kuota untuk masing-masing daerah. Kuota ini terdiri dari jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Calon jemaah haji harus mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Bekasi untuk mengetahui status pendaftaran dan posisi pada daftar tunggu.
Prosedur Pendaftaran Haji
Untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji, terlebih dahulu calon jemaah harus memiliki paspor yang berlaku. Setelah memiliki paspor, calon jemaah dapat mengajukan pendaftaran haji melalui petugas haji di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bekasi. Prosedur pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Agama.
Daftar Tunggu Haji
Setelah pendaftaran selesai dilakukan, calon jemaah haji akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu haji. Posisi pada daftar tunggu akan menentukan kapan calon jemaah akan berangkat. Daftar tunggu ini disusun berdasarkan tahun pendaftaran, umur, dan kesehatan.
Perpanjangan Daftar Tunggu Haji
Bagi calon jemaah haji yang belum berangkat dalam waktu 5 tahun sejak tahun pendaftaran, status pendaftaran akan menjadi tidak berlaku. Calon jemaah dapat memperpanjang masa tunggu hingga 10 tahun. Namun, perpanjangan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus melampirkan surat keterangan dari dokter untuk melihat kondisi kesehatan calon jemaah.
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai daftar tunggu haji di Kabupaten Bekasi. Calon jemaah haji harus mengetahui status pendaftaran dan posisi pada daftar tunggu haji. Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Urusan Agama atau secara online melalui laman resmi Kementerian Agama. Setiap calon jemaah haji harus memperhatikan batas waktu dalam masa tunggu dan harus memiliki surat keterangan dari dokter untuk memperpanjang masa tunggu. Semoga artikel ini berguna bagi para calon jemaah haji di Kabupaten Bekasi.