Skip to content
Home ยป Daftar Tunggu Haji Reguler dan Plus Jawatimur 2018

Daftar Tunggu Haji Reguler dan Plus Jawatimur 2018

Daftar Tunggu Haji Reguler dan Plus Jawatimur 2018

Haji adalah salah satu ibadah yang penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahun, ribuan jamaah haji dari seluruh dunia pergi ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga menjadi salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak.

Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran haji setiap tahunnya. Pada tahun 2018, pemerintah membuka pendaftaran untuk haji reguler dan haji plus di wilayah Jawatimur. Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji di wilayah Jawatimur, berikut ini adalah informasi mengenai daftar tunggu haji reguler dan plus Jawatimur 2018.

Daftar Tunggu Haji Reguler Jawatimur 2018

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia menetapkan kuota sebanyak 221.000 orang untuk jamaah haji reguler. Dari kuota tersebut, sebanyak 60.000 orang berasal dari wilayah Jawatimur. Bagi Anda yang ingin mendaftar haji reguler di wilayah Jawatimur, berikut adalah daftar tunggu haji reguler Jawatimur 2018:

  1. Kabupaten Bangkalan: 1.661 orang
  2. Kabupaten Bojonegoro: 2.471 orang
  3. Kabupaten Gresik: 10.659 orang
  4. Kabupaten Jember: 4.483 orang
  5. Kabupaten Jombang: 2.798 orang
  6. Kabupaten Kediri: 5.863 orang
  7. Kabupaten Lamongan: 8.456 orang
  8. Kabupaten Lumajang: 2.108 orang
  9. Kabupaten Madiun: 1.820 orang
  10. Kabupaten Magetan: 2.102 orang
  11. Kabupaten Malang: 4.874 orang
  12. Kabupaten Mojokerto: 5.691 orang
  13. Kabupaten Nganjuk: 1.829 orang
  14. Kabupaten Ngawi: 888 orang
  15. Kabupaten Pacitan: 571 orang
  16. Kabupaten Pamekasan: 2.154 orang
  17. Kabupaten Pasuruan: 5.453 orang
  18. Kabupaten Ponorogo: 1.822 orang
  19. Kabupaten Probolinggo: 5.461 orang
  20. Kabupaten Sampang: 1.942 orang
  21. Kabupaten Sidoarjo: 8.235 orang
  22. Kabupaten Situbondo: 2.019 orang
  23. Kabupaten Sumenep: 2.572 orang
  24. Kabupaten Trenggalek: 1.306 orang
  25. Kabupaten Tuban: 3.582 orang
  26. Kabupaten Tulungagung: 2.776 orang
  27. Kota Batu: 1.424 orang
  28. Kota Blitar: 817 orang
  29. Kota Kediri: 1.880 orang
  30. Kota Madiun: 1.035 orang
  31. Kota Malang: 3.905 orang
  32. Kota Mojokerto: 1.319 orang
  33. Kota Pasuruan: 2.527 orang
  34. Kota Probolinggo: 1.926 orang
  35. Kota Surabaya: 17.142 orang
BACA JUGA:   Menutup Perjalanan Suci: Refleksi dan Doa di Wukuf dan Mina

Daftar Tunggu Haji Plus Jawatimur 2018

Selain haji reguler, pemerintah Indonesia juga membuka pendaftaran haji plus. Haji plus adalah paket haji yang dilengkapi dengan tour ziarah di negara lain seperti Turki, Mesir, atau Eropa. Pada tahun 2018, pemerintah menetapkan kuota 10.000 orang untuk jamaah haji plus di wilayah Jawatimur. Berikut adalah daftar tunggu haji plus Jawatimur 2018:

  1. Kabupaten Bangkalan: 12 orang
  2. Kabupaten Bojonegoro: 55 orang
  3. Kabupaten Gresik: 107 orang
  4. Kabupaten Jember: 162 orang
  5. Kabupaten Jombang: 27 orang
  6. Kabupaten Kediri: 89 orang
  7. Kabupaten Lamongan: 129 orang
  8. Kabupaten Lumajang: 23 orang
  9. Kabupaten Madiun: 29 orang
  10. Kabupaten Magetan: 25 orang
  11. Kabupaten Malang: 121 orang
  12. Kabupaten Mojokerto: 73 orang
  13. Kabupaten Nganjuk: 26 orang
  14. Kabupaten Ngawi: 14 orang
  15. Kabupaten Pacitan: 10 orang
  16. Kabupaten Pamekasan: 39 orang
  17. Kabupaten Pasuruan: 105 orang
  18. Kabupaten Ponorogo: 49 orang
  19. Kabupaten Probolinggo: 88 orang
  20. Kabupaten Sampang: 24 orang
  21. Kabupaten Sidoarjo: 195 orang
  22. Kabupaten Situbondo: 46 orang
  23. Kabupaten Sumenep: 55 orang
  24. Kabupaten Trenggalek: 24 orang
  25. Kabupaten Tuban: 88 orang
  26. Kabupaten Tulungagung: 60 orang
  27. Kota Batu: 26 orang
  28. Kota Blitar: 15 orang
  29. Kota Kediri: 42 orang
  30. Kota Madiun: 32 orang
  31. Kota Malang: 289 orang
  32. Kota Mojokerto: 22 orang
  33. Kota Pasuruan: 54 orang
  34. Kota Probolinggo: 45 orang
  35. Kota Surabaya: 514 orang

Cara Mendaftar Haji Reguler dan Plus Jawatimur 2018

Bagi Anda yang ingin mendaftar haji reguler atau haji plus di wilayah Jawatimur, Anda dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Berikut adalah panduan mendaftar haji reguler dan haji plus Jawatimur 2018:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti akta lahir, KTP, dan surat nikah/death certificate. Dokumen ini harus sudah di legalisasi oleh instansi yang berwenang.
  2. Kunjungi kantor Kementerian Agama setempat untuk mengisi formulir pendaftaran.
  3. Lampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan, serta pas foto 4×6 terbaru dengan latar belakang putih.
  4. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor porsi dan status pendaftaran. Anda dapat memantau status pendaftaran melalui website resmi Kementerian Agama.
BACA JUGA:   Ibadah Haji Zaman Nabi Ibrahim

Haji adalah ibadah penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji di wilayah Jawatimur, segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan nomor porsi dalam daftar tunggu. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Aamiin.