Skip to content
Home ยป Dalil tentang Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf

Dalil tentang Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf

Dalil tentang Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf

Pendahuluan

Ibadah dalam Islam terdiri dari beberapa rukun atau amalan. Di antaranya adalah ibadah haji, zakat, dan wakaf. Ketiga rukun ibadah ini memiliki dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dalam artikel ini, kami akan membahas dalil tentang ibadah haji, zakat, dan wakaf.

Dalil tentang Ibadah Haji

Ibadah haji adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu. Dalil tentang ibadah haji dapat ditemukan dalam Al-Quran Surah Al-Imran Ayat 97 yang berbunyi: "Dan haji ke Baitulloh adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana." Selain itu, dalil tentang ibadah haji juga dapat ditemukan dalam As-Sunnah, seperti hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: "Barangsiapa yang mampu pergi ke Baitullah untuk berhaji, tetapi tidak goyah dan tidak berbuat maksiat dalam perjalanan, maka ia kembali seperti pada hari ibunya melahirkannya."

Dalil tentang Ibadah Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang keempat dan wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memiliki harta di atas nishab selama satu tahun hijriah. Dalil tentang ibadah zakat terdapat dalam Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 60 yang berbunyi: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf, orang-orang yang terbelenggu, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." Selain itu, dalil tentang ibadah zakat juga terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: "Islam dibangun di atas lima rukun: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji."

BACA JUGA:   Daftar Calon Jamaah Haji 2018 Sumatera Utara

Dalil tentang Ibadah Wakaf

Wakaf adalah pemberian harta untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan agama. Dalil tentang ibadah wakaf dapat ditemukan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 177 yang berbunyi: "Bukanlah kebajikan itu menghadapkan muka ke arah timur dan barat, akan tetapi benar-benar kebajikan ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan serta untuk (memerdekakan) hamba sahaya, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan dan penderitaan serta dalam peperangan. Itulah orang-orang yang benar (imanan) dan itulah takwa mereka."

Kesimpulan

Ibadah haji, zakat, dan wakaf adalah tiga rukun ibadah Islam yang memiliki dalil yang jelas dan tegas dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dalam menjalankan ibadah ini, umat Islam harus mengikuti tuntunan syariat Islam dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Semoga artikel ini dapat memberi pencerahan tentang dalil-dalil dalam ibadah haji, zakat, dan wakaf.