Haji Tamattu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Haji Tamattu memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan jenis haji lainnya, yaitu adanya kewajiban membayar dam berupa hewan kurban. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai dam haji tamattu, meliputi pengertiannya, jenis hewan kurban yang diperbolehkan, prosedur pelaksanaannya, dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
Pengertian Dam Haji Tamattu
Dam haji tamattu adalah denda yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji yang melakukan haji tamattu. Haji Tamattu sendiri merupakan jenis haji yang dilakukan dengan niat umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan niat haji. Jemaah haji tamattu diperbolehkan untuk melakukan umrah terlebih dahulu sebelum memasuki bulan Dzulhijjah. Setelah itu, mereka wajib memasuki ihram haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dan menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Kewajiban membayar dam haji tamattu didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:
"Dan bagi orang yang tidak mampu menyembelih (hewan kurban), maka hendaklah ia berpuasa selama tiga hari pada masa haji, dan tujuh hari setelah kembali, yaitu sepuluh hari penuh. Itulah bagi orang yang tidak mendapati hewan kurban di tempatnya. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Menakutkan." (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa bagi jemaah haji yang tidak mampu menyembelih hewan kurban, mereka dapat menggantinya dengan puasa selama tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah kembali. Namun, bagi jemaah haji tamattu yang mampu, maka mereka wajib menyembelih hewan kurban sebagai bentuk denda atas pelanggaran ihram.
Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan
Hewan kurban yang diperbolehkan untuk dam haji tamattu adalah jenis hewan yang sama dengan hewan kurban pada umumnya, yaitu:
- Unta: minimal berumur lima tahun
- Sapi: minimal berumur dua tahun
- Kambing: minimal berumur satu tahun
- Domba: minimal berumur satu tahun
Hewan kurban tersebut haruslah sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Jemaah haji tamattu dapat memilih jenis hewan kurban sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.
Prosedur Pelaksanaan Dam Haji Tamattu
Pelaksanaan dam haji tamattu memiliki prosedur tersendiri yang perlu dipahami oleh jemaah haji. Prosedur tersebut meliputi:
- Menyembelih Hewan Kurban: Jemaah haji tamattu wajib menyembelih hewan kurban setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Hewan kurban dapat disembelih di Arafah, Mina, atau di Makkah setelah kembali dari Mina.
- Mendistribusikan Daging Kurban: Daging kurban yang disembelih kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin dan fakir. Jemaah haji tamattu dapat mendistribusikan daging kurban sendiri atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
- Membayar Dam dengan Puasa: Bagi jemaah haji tamattu yang tidak mampu menyembelih hewan kurban, mereka dapat menggantinya dengan puasa selama tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah kembali. Puasa tersebut wajib dilakukan di Makkah sebelum kembali ke tanah air.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Selain memahami prosedur pelaksanaannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dam haji tamattu:
- Niat: Jemaah haji tamattu harus meniatkan dam ketika memasuki ihram haji. Niat tersebut diucapkan dengan lisan atau dalam hati.
- Kemampuan: Jemaah haji tamattu wajib membayar dam jika mereka mampu. Kriteria mampu ini bersifat relatif dan perlu didiskusikan dengan ulama setempat.
- Waktu Pelaksanaan: Dam haji tamattu wajib dilakukan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, yaitu setelah wukuf di Arafah, melempar jumrah, dan tawaf ifadah.
- Lokasi Pelaksanaan: Hewan kurban dapat disembelih di Arafah, Mina, atau di Makkah setelah kembali dari Mina. Jemaah haji dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau.
- Pendistribusian Daging: Daging kurban harus dibagikan kepada orang-orang miskin dan fakir. Jemaah haji dapat mendistribusikan sendiri atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.
- Mencari Informasi: Jemaah haji tamattu perlu mencari informasi yang akurat tentang dam haji tamattu dari sumber yang terpercaya, seperti ulama setempat atau lembaga haji dan umrah.
Dam Haji Tamattu: Sebuah Perbuatan Wajib yang Mengharukan
Dam haji tamattu merupakan kewajiban bagi jemaah haji tamattu yang mampu. Melalui pembayaran dam, jemaah haji tamattu dapat menebus dosa dan pelanggaran ihram yang dilakukan selama melaksanakan ibadah haji. Dam haji tamattu juga merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan-Nya, serta bentuk kepedulian kepada orang-orang miskin dan fakir. Semoga dengan memahami dam haji tamattu, jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan sempurna dan mendapatkan ridho Allah SWT.